Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Diperkirakan 47 Caleg Terancam Gagal Dilantik, Dampak Sistem Komandante PDIP Jawa Tengah

Sebanyak 47 caleg di Jateng terancam tidak dilantik jika PDIP menggunakan sistem komandante. Ini dijelaskan Caleg dari PDIP.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Caleg PDI Perjuangan Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Caleg PDI Perjuangan Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto mengungkapkan diperkirakan ada 47 caleg yang terancam gagal dilantik akibat sistem “Komandante” yang diterapkan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

Meski begitu, sejauh ini baru Klaten, Sukoharjo dan Karanganyar yang berani menyuarakan ke publik.

“Jumlah yang bermasalah 47 orang seluruh Jawa Tengah,” jelasnya.

Pihaknya baru menjalin komunikasi dengan Salatiga dan Kabupaten Karanganyar selain dari sekitar Solo Raya.

“Kita belum komunikasi dengan kabupaten lain. Yang sudah komunikasi Salatiga dan Kabupaten Semarang,” tuturnya.

Sistem “Komandante” diterapkan untuk membuat setiap dapil memperoleh kursi secara merata.

Berbeda dengan prinsip proporsional terbuka yang didasarkan pada caleg dengan suara terbanyak. 

Terancam Dipecat

Para caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) lantaran diancam dipecat dari partai.

Mereka terancam didepak karena tidak mau mengikuti sistem “Komandante” yang diterapkan DPD PDIP Jawa Tengah.

Sistem “Komandante” diterapkan untuk membuat setiap dapil memperoleh kursi secara merata. Berbeda dengan prinsip proporsional terbuka yang didasarkan pada caleg dengan suara terbanyak.

Hal ini membuat mereka yang memperoleh suara terbanyak harus rela tergusur dengan caleg lain yang memiliki perolehan suara lebih sedikit demi pemerataan.

“Apabila tidak mengindahkan apa yang disampaikan Ketua DPC dianggap indisipliner,” kata Caleg PDIP Dapil Karanganyar 1 Suprapto.

Meski begitu, menurutnya Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun telah menegaskan bahwa yang memiliki wewenang memecat adalah DPP, bukan DPD. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved