Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Berapa Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Ramadhan 2024? Cek Wilayahmu!

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan ketentuan Badan Amal Zakat Nasional

net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan ketentuan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas).

Dilansir dari Kompas.com, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Nah, apakah Tribunners sudah tahu besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan di wilayah masing-masing?

Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di berbagai wilayah Indonesia untuk bulan Ramadhan 2024 :

Baca juga: Asal Usul Istilah Mokel yang Viral di Media Sosial Tiap Ramadhan Tiba, Apa Sih Artinya?

1. Jakarta

Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

2. Jawa Barat

Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.

3. Banten

Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lain berupa uang sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.

4. Jawa Tengah

Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.

5. Yogyakarta

Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved