Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Polisi Tilang Ambulans di Solo, Terobos Lampu Merah dan Nyalakan Sirine, Padahal Tak Bawa Pasien

Sebuah mobil ambulans kena tilang di Solo. Sebab, ambulans tersebut tidak membawa pasien tapi melanggar lampu merah.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.

Diketahui ternyata mobil ambulans tersebut tidak menaati aturan lalu lintas yang berlaku lantaran menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine meski tidak membawa pasien.

"Mereka (pengendara mobil ambulans) tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas," ujar Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kasubnit I Gakkum Ipda Tri Hindro Winarso, Selasa (9/4/2024).

Hindro menambahkan bahwa dalam hal mengemudikan mobil ambulans memang ada aturan yang harus ditaati.

"Kita memang sudah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan memang untuk mobil ambulans sendiri ada beberapa spesifikasi syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil," ujar Hindro.

Lebih lanjut, mobil ambulans sendiri disebut Hendro memang harus membawa surat izin atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," sambungnya.

Baca juga: Warga Desa Ngambarsari Wonogiri Ketakutan, Dua Pekan, Piton Mangsa 6 Ayam Ternak

Selain itu juga terkait pengemudi mobil ambulans juga disebut Hindro sesuai aturan harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pada pasien.

"Yang harus diketahui bahwa pengemudi mobil ambulans harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan seperti pelatihan pertolongan pertama untuk pasien," kata dia.

Tak hanya itu saja, Hindro menambahkan bahwa saat membawa pasien, mobil ambulans juga ada batas kecepatannya.

"Untuk masalah kecepatan juga (mobil ambulans) kita sudah klarifikasi dengan pihak dinas kesehatan sesuai undang-undang kesehatan. Kecepatannya tidak boleh melebihi 40 km/jam. Itu standarnya, apalagi ada beberapa jenis ambulans seperti ambulans gawat darurat atau emergency dan ambulans jenazah," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menambahkan bahwa aturan-aturan tersebut memang harus ditegakkan untuk keselamatan pengguna jalan.

"Memang untuk ambulans sendiri sudah ada dalam undang-undang lalu lintas yang menjadi prioritas memang yang membawa orang sakit. Ambulans itu kan untuk kegiatan kemanusiaan jadi pastinya untuk menyelamatkan orang sakit atau pasien yang dibawa. Pastinya pengemudi harus memperhatikan keselamatan pasien dengan tidak kebut-kebutan dan mematuhi aturan lalu lintas," urai Agung.

Kini, pengendara mobil ambulans tersebut diakui Agung tengah didalami oleh petugas terkait sanksi apa yang akan dijauhkan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pemilik ambulans terkait legalitasnya, kita juga akan melakukan tindakan terkait pelanggaran lalu lintas sendiri terkait apa yang dilanggar tentang aturan lalu lintas yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved