Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Hal Ini yang Bikin Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud jelang pembacaan putusan menyampaikan optimismenya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sumber Tribunnews.com
Suasana sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Besok Senin (21/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal sengketa Pilpres 2024 besok, Senin (21/4/2024).

Rencananya, pembacaan putusan soal sengketa Pilpres 2024 itu akan dimulai pukul 09.00 WIB,

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud jelang pembacaan putusan menyampaikan optimismenya.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Cak Imin Ngaku Siap Datang Jika Dapat Instruksi

Mereka yakin jika hakim konstitusi bakal mengabulkan seluruh gugatan, termasuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.

Dirinya yakin MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Menurutnya, MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Ke Jakarta Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Ini Harapan Gibran : Semoga Dapat Hasil Terbaik!

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."

"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Baca juga: Prabowo Minta Batalkan Pengerahan Massa di Depan Gedung MK, Gibran : Ikuti Saja Arahannya, Biar Adem

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved