Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

7 Tahun Penjara Menanti Maling HP di Wonogiri, Gondol Xiaomi Note 9, Saat Rumah Ditinggal Hajatan

Seorang pria berinisial IB (39) warga Kecamatan Giritontro diamankan kepolisan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Wonogiri
Seorang pria berinisial IB (39) warga Kecamatan Giritontro, harus diamankan kepolisan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.CON, WONOGIRI - Seorang pria berinisial IB (39) warga Kecamatan Giritontro diamankan kepolisan.

Ia diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah kosong, Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diamankan kepolisian di rumahnya pada 9 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi pada 3 Mei 2024.

"Pada pukul 07.00 WIB, bermula di mana korban bernama Nurjanah (36) bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya," ucap Anom, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: 224 Desa di Wonogiri Masih Kekurangan PPS Pilkada 2024, Pendaftaran Diperpanjang KPU

Selang beberapa jam, atau tepatnya pada siang hari korban pulang ke rumah. 

"Setiba di rumah mendapati pintu rumah depan sudah terbuka, dan  terlihat bekas congkelan," ujarnya. 

Tidak nunggu lama, korban langsung masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.

"Korban kemudian mengecek uang tunai Rp 240 Ribu dan satu unit Handphone merek Xiaomi Note 9 yang sebelumnya ia taruh atas lemari meja belajar sudah raib,” terangnya

Karena ada aksi pencurian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baturetno untuk segera ditindak lanjuti. 

Selang empat hari, setelah kepolisian menggali informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi.

"Kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah mengamankan pelaku di rumahnya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved