Pilkada 2024
224 Desa di Wonogiri Masih Kekurangan PPS Pilkada 2024, Pendaftaran Diperpanjang KPU
KPU Wonogiri memperpanjang pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 karena jumlah pendaftar masih kurang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - KPU Wonogiri memperpanjang pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 karena jumlah pendaftar masih kurang.
Anggota KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo mengatakan dari total 294 desa/kelurahan di Wonogiri, pendaftaran di 224 desa/kelurahan diperpanjang.
"Minimal jumlah pendaftar dua kali kebutuhan. Kebutuhannya kan tiga, jadi setidaknya enam pendatftar. Tiga lainnya bisa jadi PAW (pengganti antar waktu) jika ada sesuatu," kata dia, Kamis (9/5/2024).
Irawan mengatakan desa/kelurahan yang kekurangan jumlah pendaftar itu tersebar di 25 kecamatan dengan jumlah yang bervariasi.
Baca juga: 129 Desa di Karanganyar Masih Belum Penuhi Kuota Anggota PPS Pilkada Karanganyar 2024
Perpanjangan masa pendaftaran itu dimulai sejak 9 Mei 2024 sampai batas akhir pendaftaran pada 11 Mei 2024 atau hanya tiga hari saja.
Pihaknya optimistis jumlah pendaftar bakal mencukupi karena KPU Wonogiri telah berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini pihak kecamatan dan desa/kelurahan.
"Kita juga kirim spanduk di desa/kelurahan (terkait pendaftaran PPS)," jelas dia.
"Saya kira kita tetap optimis jumlah pendaftar PPS bakal memenuhi sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran," imbuhnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPS bisa melihat informasi lengkap di website KPU Wonogiri.
Persyaratan bagi calon pendaftar diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun. Lalu setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Sungkem ke Orang Tua Mantapkan Rektor Unsa, Daftar Bacalon Pilkada Solo Lewat PSI dan Gerindra
Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Kemudian pendaftar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat terakhir adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
(*)
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah 2025 Pagi Ini, Respati dan Astrid Termasuk |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya |
![]() |
---|
Hattrick Gagal Pileg hingga Pilkada, Vicky Prasetyo Sebut Tak Akan Menyerah di Dunia Politik |
![]() |
---|
Masih Bestie dengan Ketua DPC Solo Tapi Tak Lagi Bagian PDIP, Jokowi : Berarti Partainya Perorangan |
![]() |
---|
Gagal Pilkada Kota Batu 2024, Kris Dayanti Cium Tangan dan Minta Maaf kepada Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.