Ibadah Haji 2024

Tanpa Melalui PPIU, Pengusaha Biro Sebut Haji dan Umroh Backpacker Termasuk Ilegal

Hal ini dikarenakan mereka berangkat tanpa melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang disyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Dewangga, Her Suprabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Dewangga, Her Suprabu memastikan bahwa haji dan umroh backpacker termasuk ilegal.

Hal ini dikarenakan mereka berangkat tanpa melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang disyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat Siskopatuh (Sistem Pengawasan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia).

Sedangkan haji dan umroh backpacker tidak bisa mengakses sistem ini.

“Undang Undang Umroh dan Haji untuk berangkat harus masuk ke siskopatuh keluar id card umroh. Backpacker kan nggak ada makanya ilegal,” ungkapnya.

UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umrah.

Baca juga: Info Haji 2024: Jadi Kloter Perdana, JCH Temanggung Tiba Sejam Lebih Awal dari Jadwal 

Baca juga: Tanggal Masuk Embarkasi Haji 751 Jemaah Calon Haji asal Sragen, Segera Terima Vaksin Polio

Pasal 86 menyebutkan bahwa umrah dapat dilaksanakan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU.

Seperti telah diketahui, Kepala Kantor Kementerian Agama Solo Hidayat Maskur menjelaskan pihaknya tahun ini memberangkatkan sebanyak 460 jamaah haji.

Pihaknya membagi dalam 2 kelompok terbang (kloter), yakni 255 jamaah dan 205 jamaah.

Mereka semua berangkat pada 5 Juni 2024 mendatang.

Ia pun memastikan mereka semua telah melunasi semua biaya yang dibebankan.

Termasuk 30 jamaah yang masuk dalam kuota cadangan.

“Sudah kalau pelunasannya sudah lama. Kita punya cadangan 30 sudah melunasi semua,” ungkapnya saat dihubungi Senin (29/4/2024).

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved