Techno
Duh! Aplikasi Telegram Terancam Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penyebabnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Apakah kamu pengguna aplikasi Telegram? Jika iya, ada kabar kurang menyenangkan nih.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia.
Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Telegram Terdaftar di Halaman PSE Kominfo dan Batal Diblokir, WhatsApp dan Facebook Kapan Menyusul?
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.
"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.
Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google.
Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.
Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.
Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram.
Baca juga: Film Vina Sebelum 7 Hari Capai 5 Juta Penonton! Nikita Mirzani Spill Pendapatan Fantastis Film
Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.
"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.
Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.
Menkominfo juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuhnya.
Tambah Lagi Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2025, Iphone Series Termasuk |
![]() |
---|
5 Hal yang Diperhatikan Sebelum Kredit HP, Jangan Sampai Malah Jadi Boncos |
![]() |
---|
5 Kebiasaan yang Bikin Baterai HP Cepat Rusak, Ada yang Kamu Lakukan? |
![]() |
---|
WhatsApp Kini Bisa Kirim Chat Tanpa Koneksi Internet! Simak Caranya Berikut |
![]() |
---|
Insta Story Instagram Sudah Bisa Rekam Video Durasi 60 Detik Alias 1 Menit! Yuk Coba! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.