Viral

Hotman Paris Minta Kepolisian Serius Usut Kasus Vina, Usul Terpidana dan Saksi Diuji Tes Kebohongan

Sejauh ini ada delapan orang terpidana, dan satu orang tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang sempat kabur sejak 2016 lalu.

Tayang:
Tribunnews.com/Bayu Indra
Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara keluarga Vina, yaitu Hotman Paris mengusulkan supaya dilakukan tes poligraf atau kebohongan terhadap para pelaku dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina.

Sejauh ini ada delapan orang terpidana, dan satu orang tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang sempat kabur sejak 2016 lalu.

Baca juga: Teka-teki Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris: Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina

"Ya, justru itu. Semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan, itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024) dilansir dari TribunNews.

Bahkan, Hotman mendapat informasi jika salah satu kuasa hukum terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal masih bersikeras jika peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, Eki adalah kecelakaan.

"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," jelasnya.

 

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

"Ada lagi pengacara dari si Saka, yang ibu itu mengatakan, anaknya, itu kecelakaan murni."

Hotman pun membantah jika kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni.

Pasalnya hal ini bisa dibuktikan dengan hasil otopsi korban.

"Orang saya ada visumnya nih, mengatakan bahwa itu, ini dia nih visumnya sekarang, hasil otopsi mengatakan di bagian intim dari si korban ada air mani sangat banyak sperma. Bagaimana bisa disebutkan itu kesalahan? Ada hasil otopsi, ada semua nih. Dan di dalam putusan pun, Saka itu ada peranannya," ungkapnya.

Untuk itu, Hotman meminta aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam melakukan serangkaian proses penyidikan agar kasus itu bisa diketahui secara terang benderang.

"Jadi apa lagi? Jadi memang ini benar-benar, benar Anda mengatakan tadi, ini benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan," jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Alasan yang Bikin Polda Jabar Yakin Jika Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina-Eky

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved