Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Catat! Mulai 1 Juli 2024, Daftar SIM di Solo Jawa Tengah Pakai Syarat Peserta JKN Aktif

Pendaftaran SIM di Solo akan menggunakan syarat peserta JKN aktif. Hal ini disebut oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.

Istimewa
lustrasi SIM. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kini pendaftaran SIM di Solo memakai syarat harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. 

Peraturan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. 

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari. 

Menurutnya, ini merupakan upaya memperluas kepesertaan JKN.

Selain itu, pemegang SIM perlu memiliki antisipasi jika terjadi kecelakaan.

“Perluasan terkait SIM. Ini salah satu upaya terkait apabila terjadi kecelakaan lalu lintas kita JKN sebagai pembayar kedua,” tuturnya.

Meski BPJS Kesehatan merupakan pembayar kedua, sistem jaminan kesehatan ini tidak kalah penting dengan Jasa Raharja yang merupakan pembayar pertama.

“Pembayar pertama Jasa Raharja. Namun Jasa Raharja ini mempunyai plafon dan ada kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja misalnya kecelakaan tunggal. Seringkali plafon sudah habis, kecelakaan tidak dijamin, peserta tidak punya JKN salah satunya diupayakan mereka juga terlindungi program JKN,” jelasnya.

Baca juga: 3 Fakta yang Buat Layanan Bus SIM Keliling Muncul di Wonogiri Jateng : Berawal dari Keluhan Warga

Kebijakan ini sebenarnya sudah 2 tahun dijalankan.

Sebelumnya, kepesertaan aktif JKN juga dijadikan syarat untuk mengurus jual beli tanah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kemarin baru sosialisasi. Itu sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2022. Itu inpres untuk 29 lembaga. Itu ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan. Pertama kali pertanahan. Untuk jual beli tanah harus terdaftar sebagai peserta JKN. Kemudian Polri terkait SKCK,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya program perluasan semacam ini, semakin banyak warga Indonesia yang merasakan manfaat dari JKN.

“Secara nasional pun kepesertaan JKN sudah hampir 97 persen. Paling tidak harapannya penduduk Indonesia punya JKN,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved