Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Paman Polisikan Keponakan di Sragen Jawa Tengah, Gegara Curi Sapi dan Dijual Murah  

Pelaku pencurian di Sragen tertangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri sapi milik pamannya sendiri.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Sapi milik warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen yang sempat dicuri oleh keponakan sendiri, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Riyanto (24) warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kabupaten Sragen diamankan polisi karena telah mencuri sapi milik pamannya sendiri, Suparmin Hadi Wiyono (50).

Riyanto diamankan saat berada di rumah indekos, yang beralamat di Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Rabu (12/6/2024) siang.

"Kemarin memang ada informasi dari masyarakat yang melapor ke Polsek Ngrampal, intinya kehilangan sapi, setelah kita selidiki lewat orang-orang terdekat, kita mendapat informasi kalau yang mengambil sapi adalah keponakan (korban) sendiri," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto kepada TribunSolo.com, Kamis (13/6/2024).

"Dan alhamdulillah setelah tiga hari kita melaksanakan pemantauan, tersangka bisa kita amankan, waktu itu di kos-kosan," sambungnya.

AKP Hasto menerangkan Riyanto mengambil sapi milik pamannya sendiri pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Dimana, Riyanto mengambil sapi lewat pintu belakang kandang.

Kemudian, sapi jenis limosin yang baru bunting 3 bulan itu dibawa pergi melewati kebun-kebun.

Baca juga: MTA Gelar Salat Idul Adha 16 Juni di Stadion Manahan Solo Jateng, Kapasitas 30 Ribu Jamaah

"Setelah itu, tersangka memang sudah menyewa orang atau kendaraan untuk mengangkut sapi," singkatnya.

Sapi tersebut sempat dijual melalui media sosial, dan ada orang yang tertarik membeli sapi tersebut karena ditawarkan dengan harga Rp 8.000.000 saja.

Padahal, diperkirakan sapi tersebut masih laku dijual di harga Rp 18.000.000 karena memang sedang bunting.

"Sementara kita mengambil sapi di daerah Kecamatan Mondokan, karena sudah terjadi kesepakatan, namun karena pelaku sudah kita amankan, sehingga belum terjadi transaksi," terangnya.

Meski masih ada hubungan keluarga dengan korban, polisi tetap memproses hukum tindakan melanggar hukum yang dilakukan Riyanto.

"Kita tetap lakukan penegakkan hukum, karena untuk tersangka sudah dua kali ini mencuri, yang pertama mencuri sepeda motor, sudah kita proses dan selesai, dan yang kedua mencuri sapi ini," terangnya.

Riyanto dijerat pasal 363 KUHP, dan terancam 7 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved