Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Proyek Masjid Sriwedari Solo Jateng Dilanjutkan, Ahli Waris Merasa Dibenturkan dengan Umat Islam 

Polemik Masjid Sriwedari masih terus berlanjut. Kini Ahli Waris merasa mereka dibenturkan dengan umat islam.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masjid Sriwedari yang sempat mangkrak kini dilanjutkan kembali pembangunannya.

Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh berpendapat pembangunan Masjid Sriwedari merupakan upaya membenturkan pihaknya dengan umat islam.

Sebab, masjid dibangun setelah adanya keputusan bahwa lahan tersebut milik para ahli waris.

Alih-alih menyerahkan lahan ke ahli waris, Pemerintah Kota Solo kala itu justru membangun masjid tersebut.

“Itu kalau menurut saya pribadi berulang kali saya sampaikan di beberapa media bahwa di samping pelanggaran moral juga pelanggaran hukum yang sudah dilakukan. Membangun masjid di atas tanah sengketa dan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Membangun di atas tanah milik orang itu pidana. Saya sampai mempunyai satu pemikiran pembangunan itu cara untuk membenturkan ahli waris dengan umat islam,” jelasnya.

Namun, bukannya patuh dan tunduk pada aturan hukum, Wali Kota saat itu FX Hadi Rudyatmo bersama Kantor Pertanahan Surakarta justru menerbitkan sertifikat baru atas tanah tersebut yakni Sertifikat Hak Pakai Pakai (SHP) 40 dan 41 yang terbit 16 Mei 2016 yakni 4 hari setelah aanmaning (teguran) terakhir.

Baca juga: 3 Tahun Mangkrak, Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Jawa Tengah Dimulai Lagi dari Atap

Penerbitan ini dengan dengan alasan SHP tersebut adalah pengganti SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan pengadilan dan dicabut Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun diterbitkan lagi untuk pemakai yang haknya telah dicabut pengadilan.

“Upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum. Itu yang dilakukan tim panitia pembangunan masjid. Pada waktu itu Mantan Wakil Wali Kota,” jelas Gunadi.

Ia menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/PDT/2012 tanggal 5 Desember 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pembangunan masjid sempat mangkrak namun di era Wali Kota Solo saat ini Gibran Rakabuming Raka justru dilanjutkan dengan dasar SHP 40 dan 41 tersebut.

“Tahun 2013 sudah inkracht berkekuatan hukum tetap. Tahun 2019 malah dibangun. Yang paling bertanggung jawab tim panitia pembangunan masjid. Kenapa ini diteruskan,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved