Berita Solo
4 Pernyataan Ahli Waris Sriwedari di Solo Jateng, Ingin Pertahankan Bangunan, Gibran Tak Jawab Surat
Ahli waris Lahan Sriwedari angkat bicara terkait rencana pembangunan di kawasan Sriwedari Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
“Kalau yang sudah ada kami akan mencari titik temu," jelas dia.
"Ke depan apakah dilanjutkan atau seperti apa kami tidak akan menghilangkan bangunan di atas tanah Sriwedari ini,” tambahnya.
Gibran bersikukuh akan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari mesti proyek tersebut berdiri di atas lahan bermasalah. Menurutnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) no. 40 dan 41 menjadi dasar yang kuat atas penguasaan lahan tersebut.
“Itu (SHP) udah dasar yang sangat kuat. Apa lagi?” jelasnya saat ditemui di kantornya Selasa (2/4/2024) lalu.
4. Pertanyakan Pembangunan Masjid Sriwedari

Masjid Sriwedari yang sempat mangkrak kini dilanjutkan kembali. Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh berpendapat pembangunan Masjid Sriwedari merupakan upaya membenturkan pihaknya dengan umat islam.
Sebab, masjid dibangun setelah adanya keputusan bahwa lahan tersebut milik para ahli waris.
Alih-alih menyerahkan lahan ke ahli waris, Pemerintah Kota Solo kala itu justru membangun masjid tersebut.
“Itu kalau menurut saya pribadi berulang kali saya sampaikan di beberapa media bahwa di samping pelanggaran moral juga pelanggaran hukum yang sudah dilakukan. Membangun masjid di atas tanah sengketa dan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Membangun di atas tanah milik orang itu pidana. Saya sampai mempunyai satu pemikiran pembangunan itu cara untuk membenturkan ahli waris dengan umat islam,” jelasnya.
Baca juga: 3 Tahun Mangkrak, Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Jawa Tengah Dimulai Lagi dari Atap
Namun, bukannya patuh dan tunduk pada aturan hukum, Wali Kota saat itu FX Hadi Rudyatmo bersama Kantor Pertanahan Surakarta justru menerbitkan sertifikat baru atas tanah tersebut yakni Sertifikat Hak Pakai Pakai (SHP) 40 dan 41 yang terbit 16 Mei 2016 yakni 4 hari setelah aanmaning (teguran) terakhir.
Penerbitan ini dengan dengan alasan SHP tersebut adalah pengganti SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan pengadilan dan dicabut Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun diterbitkan lagi untuk pemakai yang haknya telah dicabut pengadilan.
“Upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum. Itu yang dilakukan tim panitia pembangunan masjid. Pada waktu itu Mantan Wali Kota Wakil Wali Kota,” jelas Gunadi.
Ia menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/PDT/2012 tanggal 5 Desember 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembangunan masjid sempat mangkrak namun di era Wali Kota Solo saat ini Gibran Rakabuming Raka justru dilanjutkan dengan dasar SHP 40 dan 41 tersebut.
“Tahun 2013 sudah inkracht berkekuatan hukum tetap. Tahun 2019 malah dibangun. Yang paling bertanggung jawab tim panitia pembangunan masjid. Kenapa ini diteruskan.,” ungkapnya.
(*)
Caption: Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.