Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pengakuan Siswa SMA di Semarang Kirim Video Mesumnya dengan Pacar, Agar Direstui Orangtua

RF (19) yang ditangkap polisi setelah orang tua siswi berinisial NH (17) membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
(KOMPAS.com/M WISMABRATA)
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Kasus video asusila kembali terjadi di kalangan pelajar sekolah.

Kali ini video mesum diedarkan oleh pelakunya sendiri, hanya karena ingin mendapat restu orangtua teman perempuannya.

Ialah, RF (19) yang ditangkap polisi setelah orang tua siswi berinisial NH (17) membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

Baca juga: Sering Telat Pulang, Bu Kepala Sekolah di Sumenep Digerebek Suami Sedang Ngamar dengan Rekan Guru

RF dan NH merupakan teman satu sekolah.

Keduanya sempat melakukan hubungan asusila dan direkam RF menggunakan handphone.

Rekaman tersebut dikirim ke orang tua NH agar RF mendapat restu untuk menikahi NH.

Sontak, bukannya merestui orang tua korban malah murka.

RF di hadapan polisi kukuh mengakui, bahwa motifnya mengirim video mesumnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.

Baca juga: Viral Sejoli Terciduk Mesum di Mushala Kudus, Berawal dari Suara Desahan, Pelaku di Bawah Umur

"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di kamar kos milik ibunya.

"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.

Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.

Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.

"Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar-nya (grup sesama penyuka game)," jelas RF.

Orang tua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.

Mereka lalu tunggang langgang ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.

Baca juga: Viral Aksi Perempuan Lawan Pria Mesum yang Melecehkannya di KRL, Buat Pelaku Tak Berkutik

Ternyata saat bertemu RF masih ada video lainnya yang membuat orang tua korban kian syok.

Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).

"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orang tuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.

Ia mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang.

"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.

Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat pasal 81 junto pasal 76D dan/atau pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved