Berita Klaten
Mau Curi Toko Kelontong di Klaten Jateng Lewat Genteng, Pria Asal Magelang Ini Berujung Patah Kaki
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bila Wandi sebelumnya dilaporkan, karena ketahuan hendak mencuri pada hari Minggu (26/5)
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten menangkap pria berinisial S alias Wandi (42) asal Magelang usai melakukan aksi mencuri di Toko kelontong yang berada di Pasar Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Selasa (25/6/2024).
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bila Wandi sebelumnya dilaporkan, karena ketahuan hendak mencuri pada hari Minggu (26/5/2024).
"Sekitar pukul 01.00 WIB dia naik ojek, yang kebetulan melintas pasar Jimbung melihat ada toko kelontong dengan keadaan sepi. Setelah 100 meter dari toko, dia meminta ojek berhenti," ujar Tegar saat menjelaskan kronologi.
Wandi lalu membayar jasa ojek Rp 20 ribu lalu mengecek situasi sekitar, dan berusaha masuk toko melalui pagar tembok antar bangunan. Dan masuk melalui atap.
Ia lalu membuka 8 genteng untuk sarana masuk hingga ke atas plafon toko, dan setelahnya Wandi membuka perlahan untuk masuk ke dalam.
Celakanya, pemilik toko mengetahui hal tersebut. Pemilik toko lalu meminta bantuan, dengan berteriak ada maling.
Baca juga: 5 Fakta Pencurian Honda Karisma di Klaten Jateng, Bermula Lupa Cabut Kunci, Ini Motif Pelaku
"Ketahuan, sehingga tersangka kemudian coba kabur lari dan terjatuh di tembok ketinggian 4 meter. Sehingga menyebabkan patah tulang pada pergelangan kaki tersangka," jelasnya.
Wandi lantas bersembunyi di dekat pohon pisang, setelah sepi ia lalu berpindah ke dekat pohon randu.
"Lalu ketahuan bersembunyi sekitar 20 meter dari tempat ia jatuh," ungkapnya.
Wandi sendiri sempat dikeroyok warga, lalu baru diamankan polisi.
Tegar mengatakan bila Wandi disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e junto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Cicit Pembunuh Nenek di Klaten Jateng, Motif Cari Uang Pegangan Sebelum Naik Kapal Cakalang
"Dalam hal percobaan ancaman (penjara) maksimal 7 tahun, dikurangi 1/3 karena percobaan," kata Tegar.
Diketahui, Wandi merupakan residivis. Ia melakukan aksi yang sama pada tahun 2016 di wilayah Boyolali dan telah dipenjara selama 6 bulan.
Wandi sendiri merupakan buruh, ia mengaku hendak pulang ke Magelang usai menengok anak di Boyolali.
Ia mengaku hanya beraksi sendiri, dia sebelumnya naik ojek dari wilayah Bayat.
Wandi mengatakan bila aksinya dilakukan karena hendak membelikan sepatu untuk anak.
"Nekat curi, rencananya untuk membeli sepatu anak sekolah," ucap Wandi.
(*)
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.