Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Karanganyar

Jangan Sampai Terlambat, Pesan Pj Bupati Timotius soal Pembangunan Gedung Baznas Karanganyar Jateng

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) gedung BAZNAS Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) gedung BAZNAS Kabupaten Karanganyar, Rabu (26/6/2024) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) gedung BAZNAS Kabupaten Karanganyar, Rabu (26/6/2024) pagi.

Pembangunan gedung BAZNAS Kabupaten Karanganyar yang baru dilakukan di bekas kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar.

Timotius meminta rekanan tepat waktu dan tepat mutu membangun kantor BAZNAS.

"Pagi ini, dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor BAZNAS Kabupaten Karanganyar," kata Timotius, Rabu (26/6/2024).

Timotius mengaku mengupayakan anggaran pembangunan klinik kesehatan BAZNAS Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Daftar 20 Finalis Putra Putri Lawu 2024, Dinas Pariwisata Karanganyar Jateng Beri Pesan Ini

Ia menjelaskan, nilai anggaran yang diajukan sekira Rp 1,4 miliar.

"Jangan sampai terlambat proyeknya ini (kantor Baznas)," kata Timotius.

Pembangunan kantor Baznas ini akan berlangsung selama 6 bulan dengan nilai kontrak Rp. 1.829.851.000.

Gedung Baznas Karanganyar dibangun di atas lahan berukuran 517 meter persegi.

Dia berpesan kontraktor tolong dikerjakan dengan baik dan bagus sesuai speksifikasi yang ditetapkan.

"Mudah-mudahan Tuhan yang Maha Esa memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pembangunan Gedung Baznas ini," pungkas dia.

Ketua Baznas Karanganyar Khafindi mengatakan pembangunan kantornya bersumber APBD 2024 senilai Rp1,8 miliar.

CV Berlin Isvara Bantul selaku mitra konstruksi mengerjakannya selama 180 hari kerja atau enam bulan.

Dia menuturkan mekanisme pengawasannya dikerjakan mitra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved