Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Xenia Acungkan Sajam di Sragen

Tak Hanya Acungkan Sajam, Pengemudi Xenia di Sambungmacan Sragen Jateng Juga Lempari Bus dengan Batu

Disebutkan AKP Wikan, pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima mobilnya didahului bus dengan posisi cukup mepet.

Dok. Instagram icws_infocegatanwilayahsragen
Viral aksi seorang pria diduga mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan lain di wilayah Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD 1891 AE, Faisal yang aksinya viral tidak hanya mengacungkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah bus Sudiro Tungga Jaya yang tengah melintas.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, terungkap pelaku juga melempari bus dengan batu usai aksi salip menyalip terjadi.

"Aksi pelemparan batu terjadi di Pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, dimana pelaku menepi, lalu melempar batu ke arah bus," ungkap Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono kepada TribunSolo.com, Jumat (28/6/2024).

AKP Wikan menambahkan apa yang dilakukan pelaku ini membuat kru dan penumpang bus ketakutan.

Sampai akhirnya, sopir bus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Alasan Pengemudi Xenia Acungkan Sajam ke Sopir Bus di Sragen Jateng : Lagi Mabuk, Tak Terima Disalip

Diberitakan sebelumnya, pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen tersebut mengacung-acungkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah satu unit bus.

Disebutkan AKP Wikan, pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima mobilnya didahului bus dengan posisi cukup mepet.

Pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk akhirnya naik pitam dan mengejar bus.

Pelaku kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambungmacan.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku terancam 10 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved