Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Rayakan HUT ke-78, Pemkab Sukoharjo Gratiskan Denda Pembayaran PBB-P2 Selama 31 Hari!

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menjelaskan menyatakan bahwa pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku mulai tanggal 1-31 Juli 2024.

Istimewa
Pamflet Bebas Denda PBB 2024 Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dalam rangka hari jadi Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat mengambil langkah strategis dengan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warganya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menjelaskan menyatakan bahwa pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku mulai tanggal 1-31 Juli 2024.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada masyarakat Sukoharjo yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah khususnya di hari Jadi Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," Imbuh Etik saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Bupati Etik Suryani Tegaskan Percepatan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Sukoharjo Jateng

Sementara itu, terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan program bebas denda PBB ini guna memperingati hari jadi Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi memang pembebasan denda pajak Bumi Bangunan untuk tunggakan pajaknya memang kami tiadakan di Bulan Juli 2024, karena bertepatan dengan hari Jadi Kabupaten Sukoharjo," ucap Richard kepada TribunSolo.com, Selasa (3/7/2024).

Lebih lanjut, Richard menjelaskan untuk prosedur bebas denda PBB ini dihilangkan secara otomatis.

"Ketika kita membayar PBB di Bank di tahun sebelum 2024, misalnya 2012, 2017 dan sebagainya itu nanti ketika kita masukkan di metode pembayaran, itu nanti otomatis pembayaran dendanya nol, jadi langsung di nol kan," ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut tidak ada persyaratan.

Baca juga: Bikin Bangga! Atlet Asal Sukoharjo Bawa Pulang 25 Medali Popda Provinsi Jateng, Pemkab Apresiasi 

"Hanya saja pembayaran selama periode program 1-31 Juli 2024," paparnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo itu bercerita program bebas denda PBB ini jadi pertama kalinya.

"Sebetulnya tunggakan PBB di Kabupaten Sukoharjo kan sangat tinggi, untuk tunggakan PBB itu kisaran di angka 28-an Miliar, jadi selama pendaerahan PBB sejak tahun 2012 itu kan kita belum pernah mengadakan program pembebasan denda seperti ini," lanjutnya.

Dengan program bebas denda PBB ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pembayaran PBB, sehingga bisa meringankan masyarakat saat pembayaran Pajak Bumi Bangunan.

(*/adv)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved