Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri
Update Kasus Sarmo, Pembunuh Berantai asal Wonogiri Jateng : Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas Perkara
Jaksa akan meneliti syarat formil dan materiil, kelengkapan berkas perkara itu serta pemenuhan unsur pasalnya apakah sudah tepat dan alat buktinya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Proses hukum kasus pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Sarmo terus berjalan. Berkas perkara kasus itu sedang diteliti oleh Jaksa.
"Saat ini tahap 1 atau pengiriman berkas perkara untuk diteliti Jaksa," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Cristomy Bonar, Kamis (11/7/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya menerima berkas perkara itu pada pekan ini.
Saat ini, Jaksa sedang memeriksa dan meneliti berkas perkara itu.
"Sekitar 2-3 hari, di Minggu ini," imbuhnya.
Tomy mengatakan, Jaksa akan meneliti syarat formil dan materiil, kelengkapan berkas perkara itu serta pemenuhan unsur pasalnya apakah sudah tepat dan alat buktinya bagaimana.
Setelah itu, kata dia, Jaksa akan bersikap. Misal ada kekurangan pada berkas perkara itu, pihaknya akan memberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi.
"Kalau lengkap nanti P21. Ini prosesnya masih panjang," jelasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo ini awalnya terungkap karena Sarmo melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Sarmo memang telah lama dalam pemantauan.
Sarmo diamankan karena mencuri gergaji mesin pada November 2023 lalu.
Saat diinterogasi secara intensif, Sarmo kemudian membuka kasus orang hilang yang ada kaitan dengan dirinya.
"Kalau kasus pencurian itu sudah vonis, 1 tahun 3 bulan. Dalam perkara pembunuhan ini, Sarmo belum ditahan karena masih menyelesaikan hukuman perkara pencurian," kata Tomy.
Terpisah, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengamini pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Polres Wonogiri menunggu petunjuk lebih lanjut.
Sebagai informasi, Sarmo menghabisi empat nyawa, diantaranya Agung Santosa (47) warga Kecamatan Trucuk, Klaten, Sunaryo (47) warga Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Katiyani (26) Kecamatan Girimarto dan Sudimo (58).
(*)
Hanya Menunduk, Ekspresi Sarmo saat Mendengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup karena Bunuh 4 Orang |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatannya Dianggap Sadis |
![]() |
---|
Habisi 4 Nyawa, Sarmo Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri yang Habisi 4 Nyawa Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Lanjutan Agenda Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Sarmo, PN Wonogiri Periksa Saksi Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.