Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Juru Parkir Pukul Pemotor di Tawangmangu

Permintaan Maaf Juru Parkir Viral Pukul Pemotor di Karanganyar Jateng, Berjanji Tak Mengulangi

Juru parkir viral yang memukul pemotor di kawasan Bundaran HI Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar dipanggil Polsek Tawangmangu. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan layar video permintaan maaf juru parkir viral yang memukul seorang pengendara motor di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar viral di media sosial pada 14 Juli 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Juru parkir viral yang memukul pemotor di kawasan Bundaran HI Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar dipanggil Polsek Tawangmangu

Pemanggilan dilakukan untuk proses klarifikasi kejadian yang terjadi pada 14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Hasilnya, juru parkir yang bernama Sartono alias Pelo itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya lagi. 

Seperti yang disampaikan Kapolsek Tawangmangu, AKP Sutarno mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

"Saudara Sartono kita mintai klarifikasi ke kantor Polsek Tawangmangu," ucap Sutarno, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kronologi Juru Parkir Viral Pukul Pemotor di Karanganyar Jateng, Dari Seberangkan Warga usai Jajan

Sutarno mengatakan Sartono mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.

Selain itu, Sartono berjanji tidak akan mengulangi.

"Sartono kemudian membuat testimoni rasa menyesal dan mohon maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap dia.

Berikut permintaan Sartono, juru parkir viral yang memukul pemotor di Tawangmangu, Karanganyar

Assalamualaikum Wr Wb saya mewakili Saya Sartono petugas parkir HI Tawangmangu, dengan ini adanya kejadian tadi siang 14 Juli 2024 kurang lebih jam 2 siang terjadi kesalahpahaman antara saya dan pengendara sepeda motor yang video yang telah Beredar di media sosial saya dengan ini menyatakan:

1. Saya menyatakan perbuatan saya tersebut salah

2. Saya meminta maaf kepada pengandara sepeda motor dan tidak akan mengulangi lagi baik kepada siapa pun.

3. Apabila saya mengulangi lagi saya siap diproses hukum

Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya tanpa ada ada paksaan dari siapapun

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved