Teguh Dilantik Wali Kota Solo
Teguh Gantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo Jateng, Fraksi PDIP Minta Kursi Wakil Wali Kota Tak Kosong
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Solo, YF Sukasno menjelaskan bahwa kekosongan kursi Wakil Wali Kota dirasa kurang baik bagi berjalannya pemerintahan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Fraksi PDIP di DPRD Solo mengusulkan adanya penunjukkan Wakil Wali Kota Solo usai Teguh Prakosa dilantik sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota Solo.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Solo, YF Sukasno menjelaskan bahwa kekosongan kursi Wakil Wali Kota dirasa kurang baik bagi berjalannya pemerintahan.
Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat lantaran kekosongan pejabat Wakil Wali Kota Solo.
"Setelah Pak Teguh dilantik dan diambil sumpah nya sebagai Walikota kota Surakarta, Jabatan Wakil Walikota Surakarta menjadi kosong, dengan kosongnya jabatan Wakil Walikota Surakarta, bisa mengurangi pelayanan yang maksimal untuk masyarakat," ujar YF Sukasno saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (21/7/2024).
Lebih lanjut, Sukasno memberi gambaran bila Teguh Prakosa mengambil hak cutinya maka akan terjadi kekosongan pemimpin.
Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Teguh Prakosa Sebagai Wali Kota Solo Gantikan Gibran Rakabuming Raka
"Pelayanan kepada Masyarakat harus menjadi prioritas. Kekosongan jabatan Wakil Walikota, akan merepotkan tugas tugas Walikota dan apabila Walikota harus mengambil cuti bisa kesulitan," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Pemerintah Kota Solo dalam waktu dekat ini juga akan ada agenda penting yakni pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 dan Rancangan APBD tahun 2025, termasuk Pilkada Serentak.
Hal itu dipandang Fraksi PDIP di DPRD Solo akan merepotkan bagi Pemkot Solo bila kursi Wakil Wali Kota Solo masih kosong.
"Saat ini agenda tugas berat lain nya yaitu, Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024, Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025, Pembahasan Raperda RPJPD Tahun 2025 - 2045, Juga Pilkada Serentak Tahun 2024," kata dia.
Kondisi tersebut dirasa Fraksi PDIP di DPRD Solo agar kursi Wakil Wali Kota Solo harus segera terisi.
Tak hanya itu saja, pengangkatan Wakil Wali Kota diakui Sukasno juga telah diatur dalam Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Jadi Wali Kota Solo Jateng, Teguh Prakosa Fokus Atasi Stunting, Kawasan Kumuh, hingga Banjir
"Dengan pertimbangan tersebut di atas, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan segala perubahannya, Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 dengan segala perubahan serta turunan nya, Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD kota Surakarta nomor 1 Tahun 2024 maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surakarta, Mengusulkan dan Meminta kepada Ketua dan Pimpinan DPRD kota Surakarta segera mengirim surat kepada Partai Pengusung, dalam hal ini PDI Perjuangan Untuk segera mengisi Jabatan Wakil Walikota dengan mengajukan dua nama sebagai Calon Wakil Walikota," urai Sukasno.
Disinggung terkait mekanisme untuk mencari pengganti Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota Solo yang baru. Sukasno menyebut hal tersebut sudah ada regulasinya di DPRD.
"Sesuai Regulasi dan mekanisme nanti akan di adakan pemilihan oleh DPRD yakni Ketua DPRD segera membentuk Panitia kecil untuk melaksanakan pemilihan Wakil Walikota. Proses ini harus dilaksanakan 10 hari sejak kosongnya Jabatan Wakil Walikota," kata dia.
5 Fakta Pelantikan Teguh Prakosa Sebagai Wali Kota Solo Gantikan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Solo Jateng, Teguh Prakosa Fokus Atasi Stunting, Kawasan Kumuh, hingga Banjir |
![]() |
---|
LANTIK Teguh Prakosa, Pj Gubernur Jateng Beberkan Sederet Prestasi Gibran selama Wali Kota Solo |
![]() |
---|
RESMI! Selvi Ananda Lepas Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Solo, Digantikan Mukilah Budi Murtono |
![]() |
---|
Gibran Secara Simbolik Serahkan Jabatan Wali Kota Solo Jateng ke Teguh Prakosa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.