Pilkada Boyolali 2024

3 Desakan DPRD Surakarta ke Adik Eks Ajudan Jokowi Pasca Terima Rekom PSI Maju Pilkada Boyolali

DPRD Surakarta mendesak 3 hal kepada adik eks ajudan Jokowi, Agus Irawan, setelah mendapat surat tugas dari PSI untuk Pilkada Boyolali 2024.

Tayang:
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kedua dari kanan) memberikan surat tugas kepada Agus Irawan untuk melaju sebagai calon Bupati Boyolali, di Kantor DPD PSI Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (21/7/2024). Dukungan diberikan Kaesang meski partainya tidak memiliki satu pun kursi di DPRD Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Surakarta mendesak 3 hal kepada adik eks ajudan Jokowi, Agus Irawan, setelah mendapat surat tugas dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rangka pencalonan di Pilkada Boyolali.

Apa sajakah desakan tersebut? Berikut 3 desakan DPRD Surakarta kepada Agus Irawan yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

1. Diberi Surat Peringatan

Adik eks ajudan Jokowi, Agus Irawan telah mendapat surat tugas dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rangka pencalonan di Pilkada Boyolali.

Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono pun mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo untuk menurunkan Surat Peringatan (SP) bagi Agus Irawan.

Hal ini lantaran Agus Irawan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.

“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Tak Punya Kursi di DPRD, Kaesang PSI PeDe Beri Rekom Adik Eks Ajudan Jokowi Maju Pilkada Boyolali

2. Lepas Status ASN

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Suharsono pun menegaskan Agus Irawan boleh mencalonkan diri atau menerima surat tugas itu dengan konsekuensi melepas statusnya sebagai ASN.

“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.

Baca juga: 3 Pernyataan Tokoh Politik Solo Jateng Merespons Kaesang Beri Rekom Gusti Bhre di Pilkada 2024

3. Copot Baliho

Saat ini pemasangan baliho yang memajang foto Agus Irawan sudah masif tersebar.

Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.

“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis. Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved