Pilkada Boyolali 2024
Pasca PSI Beri Surat Tugas Buat Pilkada Boyolali Jateng, DPRD Desak Adik Eks Ajudan Jokowi Diberi SP
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solo memberikan Surat Peringatan ke Agus.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Adik eks ajudan Jokowi, Agus Irawan telah mendapat surat tugas dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rangka pencalonan di Pilkada Boyolali.
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono pun mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo untuk menurunkan Surat Peringatan (SP) bagi Agus Irawan yang masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.
“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.'
Baca juga: 3 Pernyataan Tokoh Politik Solo Jateng Merespons Kaesang Beri Rekom Gusti Bhre di Pilkada 2024
Saat ini pemasangan baliho yang memajang foto Agus Irawan sudah masif tersebar.
Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.
“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis. Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” jelasnya.
Namun, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno berpendapat lain. Menurutnya, seorang ASN tidak harus mundur saat mulai melakukan kegiatan politik.
Ia bisa mengajukan status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Ketentuan terkait dengan ASN yang dicalonkan atau mencalonkan. Atau sedang dalam proses pendekatan terhadap partai politik diperbolehkan dengan status CLTN. Sampai dengan ditetapkan status Calon Bupati yang ditetapkan KPU. Kalau dalam proses penggalangan dukungan diperbolehkan dengan status CLTN,” jelasnya.
Kewajiban untuk mundur juga berlaku ketika seorang ASN terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu.
Namun, sejauh ini ASN berpangkat Golongan IId: pengatur tingkat I ini belum tercatat di partai politik mana pun.
“Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Jika punya KTA sebagai anggota atau pengurus, wajib hukumnya, dicalonkan atau tidak dicalonkan sebagai Calon Bupati harus mengajukan mundur,” jelasnya.
(*)
Ketua DPC Gerindra Boyolali Beri Ucapan Selamat untuk Agus - Fajar Sebagai Bupati Boyolali Terpilih |
![]() |
---|
Bakal Jabat Posisi Bupati Boyolali, Agus Irawan Tepati Janji Politik, ASN Bakal Dimutasi Dekat Rumah |
![]() |
---|
Sah, Agus-Fajar Ditetapkan Sebagai Bupati Boyolali Terpilih, KPU Segera Temui DPRD Boyolali |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Marsono dan PDI-P Boyolali Tak Hadir |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Boyolali 2024 : Paslon Bupati-Wakil Bupati Pemenang Rata-rata Usianya Lebih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.