Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Aksi Nekat Warga Deli Serdang Curi Kotak Infak Masjid di Sragen Jateng, Kehabisan Uang Buat ke Jogja

Seorang pria berinisial NM (27) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tertangkap basah warga sedang mencuri uang.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sragen
Lokasi pencurian infak di Musala Al-Kautsar, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria berinisial NM (27) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tertangkap basah warga sedang mencuri uang di Musala Al-Kautsar, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Juli 2024 sekira pukul 18.50 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin mengungkap sebelumnya pelaku baru melakukan perjalanan dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Setelah dari Gresik, menurut Syamsudin, pelaku berniat melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.

Namun, ketika sampai di Sragen, pelaku kehabisan uang saku untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Alasan Pemuda Nekat Curi HP Milik Marbot Masjid Assalam Sragen Jateng: Kena PHK, Tak Ingin Ortu Tahu

"Modusnya pelaku beristirahat di Musala Al Kautsar Dukuh Mojosari, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, karena kehabisan uang kemudian pelaku mengambil kotak infak yang berada di toilet musala tersebut," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (29/7/2024).

Lanjutnya, aksinya tersebut diketahui oleh warga sekitar.

Lalu, warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Masaran.

Tak lama, anggota Unit Reskrim Polsek Masaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari penangkapan pelaku dapat diamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal, uang tunai Rp 631.700, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi W 2023 YQ," terangnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 362 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved