Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mengenal Profesi Financial Planner : Tugas, Kisaran Gaji & Jurusan Kuliahnya

Program Studi Akuntansi Upitra adalah salah satu program studi akuntansi terbaik di Indonesia yang bisa Anda jadikan pilihan.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Upitra Solo
Ilustrasi Financial Planner 

Seorang perencana keuangan juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah rencana keuangannya berjalan efektif atau tidak.

Jika tidak, maka akan dilakukan beberapa penyesuaian. Mereka juga akan mengevaluasi kondisi keuangan klien apakah terjadi perubahan pengeluaran dan pendapatan.

5. Edukasi Keuangan

Edukasi terkait berbagai aspek keuangan juga menjadi tugas dari financial planner.

Seperti misalnya, bagaimana cara mengelola utang dengan baik termasuk juga strategi menabung dan investasi.

Dengan begitu, klien bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan karena dapat memahami kondisi keuangannya.

Gaji Financial Planner di Indonesia

Gaji seorang financial planner di Indonesia bervariasi tergantung pada pengalaman, kualifikasi, dan lokasi kerja. 

Secara umum, financial planner yang baru memulai kariernya bisa mendapatkan gaji sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Dengan pengalaman dan reputasi yang baik, gaji seorang financial planner dapat meningkat menjadi Rp13 juta hingga Rp24 juta per bulan atau lebih.

Ada juga yang berbasis komisi.

Baca juga: 4 Alasan ini Kuliah S1 Akuntansi UPITRA Solo Jadi Bekal Kuat Buat yang Ingin Jadi Financial Planner

Penasihat keuangan berbasis komisi mendapat bayaran ketika klien membeli produk keuangan yang mereka rekomendasikan.

Jika tidak menerima komisi dari penjualan produk, jasa financial planner umumnya mengenakan biaya berdasarkan jam kerja atau berdasarkan proyek.

Menurut studi AdvisoryHQ tahun 2023, biaya financial planner biasanya berkisar antara $120 hingga $300 per jam.

Biaya per proyek mulai dari $275 hingga $4,500 atau lebih, tergantung pada tingkat kesulitan pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved