Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

Jokowi dan BPIP Digugat Lembaga Hukum Solo Jateng soal Jilbab Paskibraka, Ini Imbauan Muhammadiyah

Pelarangan penggunaan jilbab dinilai adalah sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). 

Disinggung terkait layangan gugatan terkesan tergesa-gesa, Arif Sahudi menegaskan bahwa hal itu tak lain karena pihaknya ingin sebelum HUT Kemerdekaan RI Ke-79 pada 17 Agustus mendatang bisa berjalan lancar.

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," jelas Arif.

Meski melayangkan gugatan terkait kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024. Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan para anggota Paskibraka Nasional 2024.

Tetapi Arif memastikan jika gugatan dikabulkan, pemenuhan tuntutan ganti rugi akan diserahkan kepada para anggota Paskibraka.

"Ini gugatan sosial, tidak ada hubungan dengan korban. Ini niat kami murni ingin menegakkan hukum karena ini melanggar ketentuan HAM ya harus diluruskan dan kami berharap ini menjadi pembelajaran. Katanya ingin toleran? Sudah berjalan baik kok di akhir kok seperti ini makanya kami ingin meluruskan. Niat kami baik," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved