Klaten Bersinar
Rapat Paripurna DPRD Klaten: Bupati Sri Mulyani Sampaikan Pendapat Akhir 2 Raperda dan KUA-PPAS APBD
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan pendapat akhir bupati saat Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis, (15/8/2024) malam.
Pendapat tersebut disampaikan menyikapi persetujuan dewan atas Rancangan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: DPRD Klaten Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RPJPD 2025-2045, Solusi Perokok dan Bukan Perokok
Bupati Klaten Sri Mulyani mengungkapkan terimakasih atas persetujuan dewan atas ketiga raperda tersebut menjadi perda.
Mengawali penjelasan akhirnya, Bupati menyampaikan pendapat akhirnya atas Rancangan Nota KUA PPAS APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025.
"Diharapkan menjadi pedoman untuk memberikan arah dalam proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar-dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan, serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam tahap pelaksanaannya," ujarnya dihadapan hadirin Rapat Paripurna DPRD Klaten.
Kemudian dalam pendapat akhir bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045. Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sehingga RPJPD tersebut dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun.
Terakhir, Bupati Klaten Sri Mulyani sampaikan pendapat akhirnya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Selipkan Harapan untuk Klaten
Sedangkan merokok adalah kegiatan menghisap produk tembakau, zat adiktif yang mengandung tembakau atau rokok elektronik.
"Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan perilaku hidup sehat, dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Klaten," jelasnya.
Sebelum menyampaikan pendapat akhir bupati, terlebih dahulu mendengarkan pendapat Banggar DPRD Klaten, Gabungan Komisi I-IV DPRD dan Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, PKB, PAN, serta Demokrat Nasional, seluruh anggota DPRD. Dan semua yang hadir sepakat mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan DPRD Klaten Nomor 100.3/27 Tahun 2024, 100.3/26 Tahun 2024 dan Nomor 100.3/25 tahun 2024.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Sri-Mulyani-sampaikan-pendapat-akhirnya-atas-saat-Rapat-Paripurna.jpg)