Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Momen Sumringahnya 7 Napi Rutan Boyolali Jateng, Langsung Bebas Pasca Dapat Remisi Kemerdekaan

Total ada 7 penghuni Rutan Kelas 2 B Boyolali yang langsung bebas usai mendapatkan remisi Kemerdekaan. 

TribunSolo.com/Tri Widodo
Sekda Boyolali menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada narapidana di Rutan Kelas 2 B Boyolali, Sabtu (17/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - HUT ke-79 menjadi moment spesial bagi Utik Suryoko. 

Laki-laki 51 tahun asal Kecamatan Tamansari itu, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Sabtu (17/8/2024). 

Terpidana kasus KDRT itu bebas setelah mendapatkan remisi 1 bulan dari Negara. 

Dia pun mengaku senang, dengan pemberian remisi ini. 

"Saya divonis 8, karena KDRT," katanya. 

Meski hanya satu bulan, namun dia bisa langsung bebas. 

Baginya, waktu 7 bulan mendekam di penjaran bukan waktu yang sebentar. 

Apalagi, tak hanya dia yang terhukum, keluarganya juga merasakan dampaknya. 

"Ya keluarga jadi kacaulah istilahnya. Harusnya bisa mencukupi kebutuhan ini, itu, jadi tidak bisa, ya saya kapok. Dan saya akan pesan ke anak cucu saya nanti agar jangan sampai ada yang masuk penjara," tambahnya. 

Saking senangnya, dia mengaku siap untuk jalan kaki pulang ke rumahnya di lereng Merapi. 

Baca juga: 3 Langkah Kemenag ke Eks Ponpes Jamaah Islamiyah di Boyolali Jateng : Monitor Cara Ustadz Mengajar

"Saya sebenarnya sudah kabari keluarga. Tapi kalau ga ada yang jemput, saya akan jalan kaki," katanya. 

Terpidana, Eko Purwanto juga akhirnya juga merdeka di HUT kemerdekaan ini. 

Warga Cepogo yang dipenjara karena mencuri sepeda motor itu juga bebas. 

"Saya divonis 18 bulan. Dapat remisi 2 bulan. Saya taubat, tidak mau lagi masuk penjara," tambahnya. 

Kebahagiaan tak hanya dirasakan kedua terpidana itu. Masih ada 5 penghuni Rutan Kelas 2 B Boyolali yang langsung bebas usai mendapatkan remisi Kemerdekaan. 

"Hari ini langsung bebas sebanyak 7 orang," kata Kepala Rutan Kelas 2 Boyolali, Eko Bekti Susanto. 

Dia menyebut dari 176 narapidana (Napi), ada 148 tahanan dan narapidana yang mendapatkan remisi. 

Ada 28 Napi yang tak memenuhi syarat untuk memenuhi syarat. 

Remisi yang diberikan kepada Napi ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 bulan. 

"Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat usai menjalani hukuman," tambah Eko.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved