Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Ada Oknum Perangkat Desa/Kades Tak Netral, Bawaslu Boyolali Akui Sulit Temukan Unsur Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo tentu tak bisa tinggal diam dengan masifnya informasi di media sosial itu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Rifatun Nadhiroh
RRI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Para perangkat desa, Kades, ASN, TNI dan Polri diwajibkan netral pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Namun bukan jadi rahasia lagi, ada oknum perangkat desa dan Kepala Desa yang terang-terangan mendukung salah satu kandidat bakal calon alias tak netral.

Bahkan dukungan terhadap kandidat yang digadang menjadi kontestastan di Pilkada serentak itu juga sengaja disebarkan melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo tentu tak bisa tinggal diam dengan masifnya informasi di media sosial itu.

Hanya saja, sulit bagi Bawaslu untuk menjerat pihak yang berpotensi tak netral itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tinggal Seminggu, Gusti Bhre Belum Tentukan Sikap Maju Pilkada Solo Jateng

"Tentu untuk menindaklanjuti laporan atau temuan, harus terpenuhi unsur formil dan materiil," kata Widodo.

Belum terpenuhinya unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itulah yang membuat para pihak seharusnya netral itu lolos dari jeratan.

Pihak yang harusnya netral bukan orang yang tak paham aturan main.

Tindakan yang dilakukan tentunya sudah diperhitungkan. 

Tak salah jika Bawaslu memang tak mungkin menemukan unsur pelanggaran karena memang hingga saat ini belum ada Calon kepala daerah yang ditetapkan.

"Sampai hari ini, dalam kajian kami masih ada unsur yang belum terpenuhi. (Karena) Calonnya saja belum ada. Kalau calonya belum ada,  dukungan kepada siapa," jelasnya.

Sebagai lembaga pengawasan yang diatur undang-undang, Bawaslu tak bisa menindaklanjuti soal kepatutan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Boyolali 2024 Dibuka : Tersedia 91 Formasi, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Patutnya memag, sudah ada dan belum ada calonnya, pihak  yang seharusnya netral itu benar-benar menjunjung tinggi netralitas.

"Kalau kita bicara Fatsun, kepatutan , bisa saja mengarah ke sana. Tetapi Bawaslu dalam menegakan aturan itu berdasarkan peraturan perundang undangan, hukum positif. Sehingga kajian pasal-pasalnya tentu harus kami kaji secara detail," ujarnya.

Widodo pun sebagai Ketua Bawaslu hanya bisa mengimbau pihak yang harusnya netral tetap menjunjung tinggi netralitas. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved