Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi Agus Irawan - Dwi Fajar, Lawan PDIP di Pilkada Boyolali 2024 Jateng

Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 tinggal sepekan lagi dibuka.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Gambar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boyolali Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 tinggal sepekan lagi dibuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Pilkada dalam putusan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 setelah sidang pada 20 Agustus 2024. 

Putusan itu membuat partai-partai yang tidak mendapat kursi parlemen tetap bisa mengusung calon kepala daerah. 

Itu dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. 

Salah satu poin dalam putusan MK itu : 

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

DPT Pemilu 2024 di Boyolali ada sebanyak 825.630 suara.

Baca juga: Siapa Dapat Rekomendasi dari PDIP untuk Pilkada Boyolali Jateng? 3 Nama Ini Bersaing

Bila mengacu pada amar putusan MK, maka syarat suara minimal berada di kisaran 61.922 suara atau 6 kursi DPRD Boyolali.

maka hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. 

Mereka meraup 59.53 persen suara dalam Pileg 2024 lalu. 

Sementara, lainnya musti berkoalisi. 

Meski tak harus dengan 10 kursi parlemen lagi, namun Partai Golkar, Gerindra dan PKB nampaknya tak tergoyahkan. 

Dengan aturan baru ini, koalisi dua partai itu saja sudah cukup. 

Dimana, dalam pemilu lalu, Partai Golkar meraup suara 5,70 persen atau memperoleh 4 kursi perlemen. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved