Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Putusan MK Ubah Syarat Pilkada, 53 Ribu Suara Bisa Usung Bacabup-bacawabup di Karanganyar Jateng ?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas baru pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 setelah sidang MK

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua KPU Karanganyar Daryono 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas baru pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 setelah sidang MK pada 20 Agustus 2024. 

Salah satu poin putusan MK menyebutkan :

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

Dengan putusan itu, bagaimana dengan Pilkada Karanganyar 2024 ?

KPU telah melakukan pendataan dan mendapati daftar pemilih sementara (DPS) di Karanganyar.

Baca juga: 2 Caleg Ini Minta Statusnya sebagai Caleg DPRD Karanganyar Terpilih Dikembalikan, Ada Apa?

DPS Pilkada 2024 di Karanganyar berjumlah 712.723 suara. 

Bila menilik amar putusan MK itu, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024 harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen. 

Artinya, partai politik atau gabungan partai politik setidaknya membutuhkan 53.098 suara untuk bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Karanganyar 2024, bila didasarkan DPS Pilkada 2024. 

KPU Karanganyar sampai saat ini belum bersedia berkomentara banyak terkait putusan MK ini. 

Ketua KPU Karanganyar, Daryono masih menunggu arahan terbaru dari KPU RI. 

"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dulu," kata dia, Selasa (20/8/2024). 

KPU Karanganyar sampai saat ini masih terus melakukan pemutakhiran sampai penetapan DPT. 

Itu akan dilakukan hingga 21 September 2024. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved