Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Siasat DPR Tolak Putusan MK, Revisi UU Pilkada, Arif Sahudi : Negara Jadi Semau Gue

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Anggota DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024. 

Revisi itu dilakukan selang sehari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu.

Putusan tersebut tertuan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Langkah Baleg DPR RI mendapat respons pengacara Arif Sahudi

“Dari sisi pemohon uji materi di MK ya apa pun asasnya putusan MK itu mengikat semua eksekutif legislatif," terang Arif.

"Kalau kita sendiri tidak menghormati putusan MK bagaimana nanti. Negara jadi semau gue,” tambahnya. 

Menurutnya, harusnya tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang bisa melampaui putusan MK.

Baca juga: Kaesang Rekom Gusti Bhre - Astrid, PKS Solo Jateng : Koalisi Tinggal Milih Dengan PKS Atau PSI

Segala produk hukum tidak boleh bertentangan.

“DPR memang punya kewenangan membuat Undang-Undang. Tapi substansi MK itu kan menjaga konstitusi. Harusnya mengacu ke situ. Nggak ada (yang lebih tinggi). Ahli hukum mana pun pasti berpendapat seperti itu,” tuturnya.

Sepanjang sejarah selama ini belum pernah ada produk hukum yang dibuat DPR bertolak belakang dengan putusan MK.

Bahkan selama ini Undang-Undang yang dibuat merujuk pada putusan MK.

“Sejarah secara historis sejak MK lahir sampai sekarang baru sekarang saya melihat ada penafsiran DPR terhadap putusan MK. Putusan MK itu wajib tunduk patuh. Kita melihat sejarah selama MK berdiri dipatuhi dihormati," ucap dia.

"Bahkan menjadi rujukan ketika membuat undang-undang. Saya kaget padahal DPR udah mau pensiun,” imbuhnya.

Namun, pembahasan di Badan Legislatif DPR RI ini masih belum final. Ia pun menunggu bagaimana pembahasan ini nanti saat dibawa di rapat paripurna.

“Ini kan dinamika di DPR belum sampai paripurna. Belum bisa bersikap sampai nanti putusan seperti apa. Tapi persoalannya begitu,” tuturnya.

Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Bikin Peta Politik Berubah, Pilkada Solo Berpotensi Munculkan 5 Paslon

Rapat kerja Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. 

Itu kemudian dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB. 

Keputusan akan diumumkan pada 19.00 WIB. 

Dikutip dari Kompas.com, Baleg DPR sudah mendesain revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan dua putusan MK.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved