Sinyal Gusti Bhre Maju Pilkada Solo 2024
Parpol Pengusung Bhre di Pilkada Solo Jateng Hanya Perlu Tunjuk Satu Orang Urusi Berkas Pendaftaran
Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto meminta Liaison Officer (LO) bisa melengkapi berkas sehari sebelum pendaftaran dilakukan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Parpol-parpol yang nantinya hendak mengusung Penghageng Praja Mangkunegaran KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre di Pilkada Solo 2024 hanya perlu menunjuk satu orang saja saat mendaftarkan berkas ke KPU.
Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengatakan nantinya, jika salah satu kandidat telah mengantongi rekomendasi partai pengusungnya, hanya akan ada satu Liaison Officer (LO) yang ditunjuk untuk mengurusi berkas yang dibutuhkan.
“Gabungan partai politik tidak semua partai mengirimkan admin. Nanti mengirimkan surat mandat yang dikirimkan ke KPU Kota Surakarta,” jelasnya.
Ia pun meminta LO bisa melengkapi berkas sehari sebelum pendaftaran dilakukan.
Dengan demikian ada waktu untuk melengkapi jika ada berkas yang belum lengkap.
“Sebelum pendaftaran H-1 bisa disampaikan ke KPU Surakarta. Sebelum di pendaftaran LO agar menyampaikan. Kalau lengkap terpenuhi di tinggal 27-29 formalnya mendaftar,” ungkapnya.
Baca juga: Her Suprabu Muncul di Survei Internal PDIP, Potensi Dapat Rekomendasi Pilkada 2024 di Solo Jateng?
Utus Orang Temui KPU
Alasan dibalik Penghageng Praja Mangkunegaran KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre mengutus orang menemui help desk KPU Kota Solo terungkap.
Salah satu poin yang ditanyakan utusan dari Gusti Bhre yakni mengenai sinkronisasi sejumlah dokumen dari nama hingga gelar.
“Akses Silon. Termasuk juga konsultasi gelar dan sebagainya karena harus sama dengan di dokumen pencalonan di KTP,” tutur Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto.
Seperti telah diketahui, Gusti Bhre memiliki nama dan gelar yang berbeda antara sebelum dan sesudah diangkat menjadi Adipati.
Sejumlah dokumen pun perlu dilakukan penyesuaian.
“Berarti kalau itu lembaga adat harus otoritas yang menyampaikan pernyataan lembaga adat tersebut. Berkaitan gelar dan nama kami arah ke pengadilan negeri,” tuturnya.
Baca juga: Lampu Hijau Bhre Maju Jadi Wali Kota di Solo Jateng, KPU Sebut Tak Harus Mundur dari Mangkunegaran
Mereka datang pada Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 ke KPU Kota Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.