Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bawaslu Karanganyar Ingatkan KPU Tertib Regulasi 

Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tertib regulasi jelang Pendaftaran Pilkada 2024 mendatang.

RRI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tertib regulasi. 

Termasuk kaitannya dalam sub tahapan pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. 

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar Dini Tri Winaryani mengatakan dalam mekanisme pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Karanganyar, menggunakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Saat ini karena revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku putusan MK," kata Dini, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Kebakaran Kandang Ternak di Karanganyar Jateng, Bara Api Sisa Pakan Belum Padam

Dini mengatakan Bawaslu Karanganyar mengimbau KPU Karanganyar terkait informasi pendaftaran harus segera diunggah mulai Jum'at sampai Senin depan.

Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, hingga pukul 14.00 , Sabtu (24/8/2024), KPU setempat belum mengunggah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon di laman resmi lembaga tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan/ atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024. 

Adanya Putusan MK tersebut juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan  pasangan calon sendiri.

Baca juga: Nasib Terkini Koalisi Kebersamaan, Terancam Pecah di Pilkada Karanganyar Jateng ?

Hal ini, merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah total jumlah suara sah 601.989 suara.

Maka partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 persen jumlah suara sah atau setara 45.149 suara. 

Selain itu, Bawaslu Karanganyar juga mengingatkan partai pengusul agar mempersiapan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan, mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, 27-29 Agustus 2024. 

"Pengumuman juga harus sudah disesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata dia.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved