Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Syarat Baru Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Sukoharjo Jateng, Minimal Usia 25 Tahun

Syarat baru untuk maju di Pilkada Sukoharjo yakni calon Bupati berusia minimal 25 tahun. Selain itu harus mendaftar melalui partai politik.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo secara resmi telah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pengumuman ini disampaikan setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, pengumuman ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Setelah kita melihat keputusan dari Mahkamah Konstitusi kemarin, maka dengan putusan tersebut maka KPU Kabupaten Sukoharjo dalam Pilkada serentak akan mengikuti aturan MK," kata Syakbani, saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (25/8/2024).

Selain itu, pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati tertuang dalam surat nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Dalam Pemilihan tahun 2024.

"Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," paparnya. 

Baca juga: 3 Partai di Wonogiri Jateng yang Bisa Mengusung Calon Bupati Sendiri di Pilkada: Ada PKS

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan penyesuaian. 

"Kami (KPU Sukoharjo) telah memutuskan sesuai dengan Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara," terangnya. 

Lebih lanjut Syakbani juga menuturkan penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

"Kemudian 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," lanjut Syakbani.

Syakbani membeberkan waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yakni pada tanggal 27-28 Agustus 2024.

"Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati langsung ke kantor KPU Sukoharjo Jalan Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,  Kemudian di waktu selanjutnya pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," tandasnya.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved