Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rekomendasi PDIP Pilkada Sragen 2024

Syarat Minimal Pencalonan di Pilkada Sragen Jateng 45.937 Suara Sah, Partai Mana Mau Lawan PDIP?

Syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Sragen sudah keluar. Partai yang ingin lawan PDIP minimal harus punya 45.937 Suara Sah.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Untung Wibowo Sukowati (Kiri) dan Suwardi (Kanan). Keduanya mendapat rekomendasi dari PDIP untuk Pilkada Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dari semua partai yang ada di Sragen, PDIP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk jagoannya. 

Nama Untung Wibowo Sukowati dan Suwardi mendapat tiket dari PDIP untuk maju di Pilkada Sragen 2024. 

Lantas bagaimana partai lainnya, apakah ada yang berani lawan PDIP

Diketahui, kini syarat minimal partai bisa mengusung calon adalah 45.937 Suara Sah. 

Pedoman aturan ini pada PKPU Nomor 10 tahun 2024.

Dimana, PKPU tersebut telah diterbitkan menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Sragen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhsin mengatakan syarat minimal pencalonan dihitung 7,5 persen dari suara sah, mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sragen pada Pemilu 2024 rentang antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa.

"Syarat minimalnya sesuai dengan Keputusan KPU, karena suara sah di Sragen sebanyak 612.483 suara, maka syarat minimalnya 7,5 persen dari jumlah suara sah, yakni sebanyak 45.937 suara untuk bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (26/8/2024).

Baca juga: H-1 Pendaftaran, Perwakilan Calon Tarso-Teguh dan Setyo-Imron Konsultasi ke KPU Wonogiri Jateng

Lanjutnya, dengan hasil tersebut, maka ada 6 partai politik yang bisa mengusung calon bupati/wakil bupati sendiri.

Partai itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat.

Dua partai lainnya yang mendapat kursi di DPRD Sragen hasil Pileg 2024 tidak dapat mengusung calon sendiri, karena perolehan suara sah belum memenuhi syarat minimal.

KPU Sragen juga menetapkan batas usia calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar yakni 25 tahun dihitung pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Sementara itu, perubahan PKPU tidak merubah jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Tahapan masih sama sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, yang dijabarkan di PKPU Nomor 8 tahun 2024, tidak ada perubahan jadwal, pengumuman dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024," terangnya.

"Untuk waktu pendaftaran hari pertama dan kedua, KPU menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan di hari ketiga, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved