Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Mendadak Daftar Pilkada Kendal, Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU, Ini Alasannya

Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

(KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)
Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mendaftar di KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan mengejutkan dilakukan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Diketahui sebelumnya, Dico sempat pamit kepada masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan mau mencalonkan diri menjadi wali kota Semarang. Namun Dico kini tiba-tiba mendaftar calon bupati ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Bupati Dico Pamit ke Warga Kendal saat Upacara, Chacha Frederica Menangis Sedih Pisah dari Emak-emak

Ia datang ke kantor KPU setempat pada pukul 21.30 WIB, bersama pasangannya, Ali Nurudin.

Dico dan Ali Nurudin diusung oleh PKB, yang pada Pemilu 2024, memperoleh 11 kursi atau 136.673 suara.

Kendati demikian, KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Kami sudah membuat berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati-wakil bupati kendal tahun 2024,  pasangan calon bupati dan wakil bupati kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB,” ucap Ketua KPU Kendal, Khasanudin, Kamis.

Proses gugatan sengketa proses pemilihan

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Ali-Dico murni merupakan ranah KPU. Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy yang juga hadir di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali, Kamis.

Hevy menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan,  selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari juga.

“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” kata dia.

Sementara itu, Dico, menegaskan bahwa PKB, adalah partai pemenang di Kabupaten Kendal, yang selama ini konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat. 

Oleh sebab itu dirinya sangat senang bisa bersama dengan PKB yang memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal

“Kami telah mencapai sebuah kesepakatan, sebuah ikhtiar bersama untuk menjadikan Kendal lebih baik lagi. Kendal adalah kekuatan terbesar bagi saya untuk terus berjuang dan izinkan,  InsyaAllah, saya bisa melanjutkan perjuangan  bersama ustaz Ali (Ali Nurudin) agar upaya yang kita lakukan bersama-sama ini bisa membawa Kendal jauh lebih handal,” kata dia.

Baca juga: Klarifikasi Dico Ganinduto soal Baliho dengan Raffi Ahmad, Tak Bantah Berniat Maju Pilkada Jateng?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved