Pilkada 2024

Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya

Pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal digelar. Ini lantaran ada putusan sela dari MK. 

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PAKAI SETELAN JAS. Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui awak media usai pelantikan 5 Penjabat Gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/5/2024). Dia mengumumkan pelantikan Kepala Daerah pada 5 Februari 2025 batal. 

TRIBUNSOLO.COM - Ratusan kepala daerah di Indonesia batal dilantik pada 6 Februari 2025.

Ini termasuk kepala daerah yang ada di Solo Raya. 

Ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Pembatalan ini untuk kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Alasan pembatalan lantaran putusan sela dari MK. 

Nantinya MK akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Dasar hukum pembatalan pelantikan ini setelah ada peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. 

Peraturan ini dikeluarkan oleh MK. 

Baca juga: Ahmad Muzani Minta Kepala Daerah Terpilih yang Diusung Gerindra Tepati Janji Kampanye, Solo Termasuk

Isi aturan ini yakni pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.

Nantinya perkara pilkada akan dipilah, ada yang dieliminasi dan dilanjutkan. 

Untuk sengketa yang dieliminasi, bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Sementara, untuk penetapan tanggal pelantikan, Tito belum bisa menjawab. 

Ini lantaran masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Setelah ada penetapan KPU, baru diajukan penetapan ke DPRD. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved