Berita Solo
Protes Aturan Tarif, Driver Ojol di Solo Raya Jateng Siap Gelar Aksi Mogok Lagi
Driver Ojol di Solo siap untuk melakukan demo terkait dengan aturan tarif. Mereka menunggu respons pemerintah soal ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pengemudi ojek online di Solo akan melakukan demonstrasi lanjutan setelah aksi sebelumnya belum ada respon.
Presidium Garda Surakarta Josafat Satrijawibawa mengungkapkan, rencana aksi ini untuk menagih tuntutan sebelumnya yang dilayangkan.
“Kita juga ada plan menagih janji dari apa yang kami sampaikan DPRD, Dishub. Baru kita planning pelaksanaan yang elegan cantik,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (30/8/2024).
Seperti telah diketahui, sebelumnya dikabarkan para pengemudi ojek online akan melakukan aksi di sejumlah daerah termasuk Jakarta dan DI Yogyakarta.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) ikut memberikan dukungan dengan mematikan aplikasi pada Kamis (29/8/2024) lalu tersebut.
“Semua. Kemarin kita semua dari mulai jam 12-6. Kesepakatan kami dengan kota lain seperti itu,” jelasnya.
Pihaknya tidak membuat aksi tersendiri di Solo karena menurutnya masih belum memungkinkan.
Namun ia tetap melakukan dukungan di beberapa daerah lain.
“Ada beberapa hal yang kita lakukan. Kita tetap support 29-8. Kita koordinasi lintas kota di Jakarta, Surabaya, Semarang, Jogja. Karena situasi di Solo tidak memungkinkan kita tidak melakukan aksi,” tuturnya.
Baca juga: Relawan Driver Ojol Dukung Gusti Bhre Dipasangkan Astrid Widayani Maju Pilkada Solo 2024 Jateng
Salah satunya mengirimkan beberapa rekan pengemudi untuk ikut dalam demonstrasi di Kompleks Kepatihan DIY pada Kamis (29/8/2024).
“Dengan beberapa rekan ojol kita sepakat ke Jogja memberangkatkan 40 rekan. Kita support aksi di Kantor Gubernuran,” jelasnya.
Sebelumnya Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) bersama R4 menggelar aksi damai di DPRD Kota Solo lalu konvoi sampai Balai Kota Solo, Senin (11/9/2023) silam.
Tuntutan pertama pihaknya ingin agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan batas bawah, batas atas, dan biaya minimal sebagai amanah Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
Selain itu, tuntutan kedua pihaknya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar KP 667 tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Ia berencana mengadakan aksi lanjutan untuk menagih tuntutan ini.
Ia meminta pemerintah bisa bertindak tegas dalam menegakkan hukum. Terutama kebijakan pemotongan yang dinilai melebihi aturan.
“Adanya pelanggaran dari aplikator pemotongan. Kalau dari Permenhub kan 15 persen. Tapi ini kan 20 persen lebih. Kenapa pemerintah mengeluarkan peraturan sudah berjalan 1 tahun lebih tidak ada tindakan dari pemerintah. Kita ingin ketegasan dari pemerintah,” ungkapnya. (*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.