Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Terbakar di SPBU Bejen

Dugaan Penimbunan BBM dalam Kasus Terbakarnya Espass di SPBU Bejen Jateng, Ini Hukuman Jika Terbukti

Polisi belum banyak memberikan keterangan, namun mereka memebnarkan adanya indikasi dugaan penimbunan BBM. 

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Istimewa
Mobil Daihatsu Zebra Espass terbakar di SPBU Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Sabtu (31/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi Karanganyar hingga kini masih menyelidiki dugaan penimbunan BBM, terkait kasus kebakaran mobil Daihatsu Zebra Espass di SPBU Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (31/8/2024) pagi.

Polisi belum banyak memberikan keterangan, namun mereka memebnarkan adanya indikasi dugaan penimbunan BBM. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Baca juga: Dugaan Penimbunan BBM di Karanganyar Jateng, Berawal dari Kasus Kebakaran Mobil Espass di SPBU Bejen

"Ya, (Kasus kebakaran mobil di SPBU Bejen) ditangani (Satreskrim Polres Karanganyar)," kata Bondan, Senin (2/9/2024). 

Mobil terbakar tersebut berjeni Daihatsu Zebra Espass

Kendaraan terbakar setelah selesai mengisi BBM Pertalite pada 31 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya, pada kasus kebakaran  mobil Daihatsu Zebra Espass di SPBU Bejen juga ada korban terluka. 

Korban terluka adalah Kardi (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar yang juga pemilik mobil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Karanganyar Selidiki Dugaan Penimbunan BBM dalam Espass Terbakar di SPBU Bejen

Luka itu didapatkan korban saat berusaha mendorong mobil menjauh dari mesin pompa pengisian BBM.

Dimana, api itu muncul ketika petugas selesai mengisi penuh BBM ke dalam tangki mobil tersebut.

Saat akan distarter, muncul api dari bagian bawah mobil.

"Korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan kepala bagian kiri atas, akibat terkena kobaran api pada saat mendorong mobil," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/8/2024).

Apabila dugaan penimbunan BBM terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved