Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Hasil Cek Kesehatan 2 Paslon Pilkada Karanganyar Jateng, KPU Sebut Masih Ada Perbaikan Administrasi

Hasil pemeriksaan administrasi dan kesehatan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Karanganyar 2024 telah keluar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Santosa menyerahkan berkas kepada dua tim Paslon Bupati dan wakil Bupati Karanganyar di Pilkada 2024, Kamis (5/9/2024). 

Laporan Wartawan TribiunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Hasil pemeriksaan administrasi dan kesehatan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Karanganyar 2024 telah keluar.

Hasilnya, persyaratan administrasi kedua paslon dinilai lengkap, hanya saja ada sedikit perbaikan.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Santosa mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon yaitu sehat dan tidak terkena narkoba.

"Hasil pemeriksaan sudah dinyatakan dua paslon memenuhi syarat dan mampu melaksanakan pemerintahan 5 tahun kedepan dan tidak terkena narkoba," kata Santosa, Kamis (5/9/2024).

Santosa mengatakan, hasil kesehatan kedua paslon dinyatakan layak untuk melaksanakan pemerintah selama 5 tahun.

Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Penggunaan Klakson Telolet Disorot

Namun, masih ada sedikit yang diperbaiki.

Terutama di bagian program, surat keterangan dan foto.

"Visi-misi sudah sesuai namun ada programnya ditambahkan, kemudian pas foto, sesuai juknis 119 harus berlatar belakang putih secara fisik dan di unggah di silon berformat PNG alias tanpa background," kata dia.

Dia mengatakan mereka akan diberikan waktu sebanyak tiga hari untuk melakukan perbaikan.

Masing-masing bakal paslon dapat melakukan perbaikan berkas manakala ada yang kurang lengkap mulai 6-8 September 2024. 

"Perbaikan juga termasuk surat pernyataan, yaitu di peraturan KPU nomor 8 2024,  usia 25 tahun sejak pelantikan, namun ada Putusan MK,  perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 , menjadi 25 tahun sejak penetapan calon, kami harapkan bisa diperbaiki," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved