Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar
Truk Senggol Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Sudah Ada Larangan soal Telolet Basuri
Video memperlihatkan bus Sinar Rahayu dari exit tol Kebakkramat melintasi simpang tiga exit tol Kebakkramat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Padahal, penggunaan klakson sudah diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa denda senilai Rp500.000.
Respons Polisi
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan, menyebut pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan.
Kata dia, polisi masih melakukan penyisiran atas kejadian tersebut.
"Nanti kita lidik dari video tersebut, untuk saat ini belum masuk laporan ke laka maupun polsek dan disisir di lokasi tersebut sudah tidak ada," ucap dia.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar
Telolet Basuri Disorot, Truk vs Bus di Exit Tol Karanganyar Jateng, Ini Denda Langgar Aturan Klakson |
![]() |
---|
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Penggunaan Klakson Telolet Disorot |
![]() |
---|
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Siapa yang Salah? Begini Aturannya |
![]() |
---|
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka |
![]() |
---|
Viral Kecelakaan Bus dan Truk di Simpang Exit Tol Kebakkramat Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.