Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar

Truk Senggol Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Sudah Ada Larangan soal Telolet Basuri

Video memperlihatkan bus Sinar Rahayu dari exit tol Kebakkramat melintasi simpang tiga exit tol Kebakkramat.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
X/Jateng_Twit
Detik-detik bus Sinar Rahayu diserempet truk di Exit Tol Karanganyar. 

Padahal, penggunaan klakson sudah diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

Respons Polisi

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan, menyebut pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan.

Kata dia, polisi masih melakukan penyisiran atas kejadian tersebut.

"Nanti kita lidik dari video tersebut, untuk saat ini belum masuk laporan ke laka maupun polsek dan disisir di lokasi tersebut sudah tidak ada," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved