Viral
4 Fakta Guru SD Tega Cabuli Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng, Dilakukan Dalam Kelas
Seorang guru bejat asal Wonogiri berinsial LB (47) mengakui tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswinya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang guru bejat asal Wonogiri berinsial LB (47) mengakui tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswinya.
Pelaku, untuk diketahui, merupakan guru SD di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Jateng : Terdakwa Baron Jalani Sidang Perdana
Ia tega mencabuli siswinya yang masih berusia 8 tahun berinisial N.
Terkait kasus ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.
- Dilakukan di Dalam Kelas
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dalam ruang kelas saat jam pelajaran.
"Di kelas pak, pada waktu jam pelajaran, mengajar drama pak," ucap LB Kamis (5/9/2024).
"Peragaan pelecehan seksual dan narkoba," tambahnya.

LB mengaku, saat mencabuli siswinya itu, di dalam kelas hanya ada dua siswa, satu laki-laki dan satu perempuan.
Ia mengaku tak memberikan iming-iming apapun terhadap korban.
"Pelajaran drama peragaan pelecehan seksual dan narkoba. (Mencontohkan?) Iya pak," kata dia.
Baca juga: Viral Mahasiswi IAIN Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Magang, Korban Belum Bikin Laporan
2. Sudah Dilakukan 6 Kali
Adapun aksi bejat itu ia lakukan sebanyak enam kali, selama kurun waktu Januari 2024 hingga Agustus 2024 di dalam kelas ketika pelajaran.
LB sendiri merupakan guru yang berstatus sebagai ASN PPPK.
Ia mengaku sudah beristri dan memiliki anak.
LB juga menyebut korban aksi bejatnya satu siswinya itu.
3. Terungkap Setelah Diketahui Ibu Korban

Diberitakan TribunSolo sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
4. Terancam Penjara 15 Tahun
Agar korban tak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, tersangka LB acapkali memberi uang dan memberikan sarapan kepada korban.
Terhadap kejadian itu, guru olahraga itu dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu tersangka ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
“Tersangka LB juga diancam dengan hukuman membayar denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 82 ayat dua UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana ditambah sepertiga dai pasal satu lantaran LB seorang tenaga pendidik yang menjadi guru korban,” demikian Anom.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.