Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Jateng : Terdakwa Baron Jalani Sidang Perdana
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44) pembunuh janda muda asal Kecamatan Slogohimo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (9/9/2024).
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Adapun, perkara Baron telah dilimpahkan ke PN Wonogiri pada 2 September 2024.
Ia mengatakan dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.
Baca juga: Viral Oknum Samsat Mungkid Diduga Tilap Dana Mutasi & Balik Nama BPKB, Polresta Magelang Buka Suara
Selain itu, Baron juga didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu tadi," jelasnya.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian. Ada 12 saksi yang akan dihadirkan, termasuk dari pihak keluarga korban.
"Saksinya ada 12 orang. Nanti kita bertahap memeriksa saksinya. Mungkin nanti keluarga (korban) dulu. Semoga pekan depan cepat kelar lah," ujarnya.
Baca juga: Keluh Kesah Petani di Waduk Cengklik Boyolali Jateng Sulit Cari Gas Melon, Bingung Buat Pompa Air
Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Baron pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
(*)
| Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
|
|---|
| Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
|
|---|
| Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-perdana-terdakwa-Supriyanto-alias-Baron.jpg)