Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Awas! Ini Risiko Utak-atik Meteran Listrik Tanpa Sepengetahuan PLN

Meter listrik merupakan milik PLN, dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan atau maintenance.

dok. PLN
Ilustrasi petugas PLN mengecek meteran listrik. 

Apabila ada permasalahan di meter, tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN.

Lebih lanjut Ia mengatakan PLN tidak menjual box meter/ aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli.

Jika ada, dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.

Misal terdapat permasalahan kelistrikan atau sekedar ingin melakukan cek kelistrikan di rumah, PLN menyediakan beberapa opsi kanal layanan pengaduan seperti telepon ke contact center 123, aplikasi PLN Mobile, Direct Message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved