Awas! Ini Risiko Utak-atik Meteran Listrik Tanpa Sepengetahuan PLN
Meter listrik merupakan milik PLN, dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan atau maintenance.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
Apabila ada permasalahan di meter, tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN.
Lebih lanjut Ia mengatakan PLN tidak menjual box meter/ aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli.
Jika ada, dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.
Misal terdapat permasalahan kelistrikan atau sekedar ingin melakukan cek kelistrikan di rumah, PLN menyediakan beberapa opsi kanal layanan pengaduan seperti telepon ke contact center 123, aplikasi PLN Mobile, Direct Message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat. (*/adv)
Berita Terkait
Baca Juga
PLN bersama YBM Wujudkan Kemandirian Pangan dengan Salurkan Bantuan Alat dan Bibit Pertanian |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, PLN Hadirkan Workshop Power Quality Pelanggan Tegangan Menengah 20 kV |
![]() |
---|
Momentum HUT ke-80 RI, PLN Laksanakan Program Seribu Dapur Sehat di Botodayakan, Gunungkidul |
![]() |
---|
Semangat Kemerdekaan, Pemkab Banyumas Apresiasi Srikandi PLN Gelar Pelatihan Digital bagi SLB |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 RI, Bupati Sukoharjo Apresiasi Bantuan PLN Group Paving FABA dan Instalasi Listrik |
![]() |
---|