Awas! Ini Risiko Utak-atik Meteran Listrik Tanpa Sepengetahuan PLN
Meter listrik merupakan milik PLN, dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan atau maintenance.
Tayang:
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
Apabila ada permasalahan di meter, tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN.
Lebih lanjut Ia mengatakan PLN tidak menjual box meter/ aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli.
Jika ada, dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.
Misal terdapat permasalahan kelistrikan atau sekedar ingin melakukan cek kelistrikan di rumah, PLN menyediakan beberapa opsi kanal layanan pengaduan seperti telepon ke contact center 123, aplikasi PLN Mobile, Direct Message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat. (*/adv)
Baca Juga
| Momen Hari Buruh: Dari Semarang ke Pedalaman Kalimantan, Misi Relawan PLN Nyalakan Harapan |
|
|---|
| Hari Buruh, YBM PLN UP3 Solo Bersama Kodim Surakarta Bagikan Santunan untuk Yatim dan Kaum Duafa |
|
|---|
| Belum Diterapkan, Jateng Masih Akan Kaji Pajak Kendaraan Listrik: Perlu Dibahas Lebih Mendalam |
|
|---|
| PLN Regional Jateng & Polda Jateng Sepakati Pedoman Kerja Teknis, Amankan Objek Vital - Kelistrikan |
|
|---|
| Dari Deru Diesel ke Harapan Baru, Listrik PLN Menghidupkan Asa Petani Desa Kedungwaru Kebumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-petugas-PLN-mengecek-meteran-listrik.jpg)