Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Alasan Emak-emak di Sragen Jateng Curi Motor Milik Tetangga, Mengaku Buat Bayar Utang di Bank 

Alasan emak-emak di Sragen curi motor tetangga lantaran dia juga terlilit utang di bank. Dia tidak ada uang untuk membayar.

Istimewa
Dua emak-emak di Sragen diamankan Polsek Karangmalang karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang emak-emak berinisial S (59) warga Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangga sendiri.

Aksi pencurian itu dilakukan S pada Senin (9/9/2024) lalu dan baru diketahui pukul 05.00 WIB.

Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 6915 EE milik IYM (21) itu dicuri saat diparkirkan di teras rumah, dengan kunci diletakkan di dalam dashboard.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan mengatakan alasan S mencuri karena motif ekonomi.

"Motifnya karena terlilit utang untuk bayar tanggungan, utang di bank sebesar Rp100 juta untuk bayari tanah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (13/9/2024).

Sehari-hari, S diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.

Baca juga: IDENTITAS Pencuri Kotak Infak yang Viral di Karanganyar Jateng, Warga Jenawi

S masih memiliki suami, yang mana saat ini, suaminya dalam kondisi sakit.

Sementara S memiliki 3 orang anak, dimana anak pertama saat ini sedang bekerja di luar negeri.

Biasanya, yang membayar angsuran di bank adalah anak pertama S tersebut.

Namun, beberapa waktu terakhir, anak pertama S tidak mengirimkan uang untuk membayar angsuran.

Karena takut angsuran menunggak di bank, S pun terpaksa mencuri sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut digadaikan kepada TN, warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang yang kini juga sudah diamankan.

"Anaknya yang besar di luar negeri, tidak memberikan uang untuk angsuran, sehingga takut rumahnya disita bank, dan anak yang kecil sekarang sudah lulus SMA," jelasnya.

Menurut Iptu Joni, saat ini, belum ada upaya apakah kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Sementara belum ada, bilamana ada ya kita laksanakan sesuai SOP," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved