Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kecelakaan di Jogonalan Klaten

Viral Vario Tabrak Pikap di Klaten, Ini Tips Hindari Kecelakaan jika Ada Kendaraan yang Rem Mendadak

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi pikap mengurangi kecepatan karena kendaraan di depan mendadak mengurangi kecepatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
INSTAGRAM/infocegatanklaten
Viral rekaman CCTV kecelakaan Vario vs Pikap di Jogonalan, Klaten. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Viral di  media sosial, insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Solo-Jogja di depan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Terlihat dalam video, sepeda motor matik Honda Vario dengan nopol AD 5991 JN, dikendarai oleh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial NRW atau Nanda (22).

Korban berasal dari Manokwari Barat, Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Vario Tabrak Pikap di Jogonalan Klaten, Pengendara Vario Mahasiswi UMS

Anggota Kanitgakkum Satlantas Polres Klaten, Bripka Wendy Kurniawan, membeberkan kronologi kecelakaan tersebut.

Kejadian diketahui terjadi Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi mendapat laporan dari piket jaga Polsek Jogonalan, yang menerima informasi kecelakaan di Jalan Solo-Jogja, depan Pasar Kraguman.

"Kita datangi TKP, kita olah TKP, dan cek keterangan saksi di lokasi kejadian," ujarnya.

Baca juga: 7 Jalan di Karanganyar Jateng Bakal Segera Mulus, DPUPR Target Kelar 15 Desember 2024 

Dari hasil penyelidikan polisi, kecelakaan melibatkan kendaraan motor dengan kendaraan pikap.

Kedua kendaraan sama-sama melintas dari arah Klaten menuju Jogja, mobil melaju didepan sementara motor dari belakang.

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi pikap mengurangi kecepatan karena kendaraan di depan mendadak mengurangi kecepatan.

"Keterangan yang kita dapat dari tempat kejadian ada kendaraan pikap yang mengurangi kecepatan karena ada beberapa kendaraan didepannya mengurangi kecepatan," jelasnya.

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Viral Vario Tabrak Pikap di Klaten Jateng, Mahasiswa UMS

"Dari arah belakang atau searah dibelakangnya, ada sepeda motor jenis matik yang jaraknya sudah dekat dan tidak bisa menghindar. Lalu terjadi benturan antara kendaraan pikap dengan motor," imbuhnya.

NR yang mengendarai motor, lantas terpental jatuh ke jalan.

Dia mengalami luka parah, dan dibawa ke RS. Soeradji Tirtonegoro, Kabupaten Klaten.

"Kondisinya ada luka parah pada bagian kepala," paparnya.

Perhatikan Rumus Aman Berkendara jika Pemotor Rem Mendadak

Rumus jaga jarak aman saat mengendarai motor adalah dua detik dari kendaraan di depa

Melansir Kompas.com, M. Arief, Trainer Yamaha Riding Academy mengatakan, jaga jarak dua detik itu cuma berlaku saat riding di kecepatan 30 kpj sampai 60 kpj.

Baca juga: 7 Jalan di Karanganyar Jateng Bakal Segera Mulus, DPUPR Target Kelar 15 Desember 2024 

 "Dua detik itu satu detik untuk reaksi manusia, satu detik lagi buat pengereman," ucap Arief kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Reaksi di sini maksudnya ketika melihat kendaraan di depan mengerem, maka reaksi untuk mengerem juga adalah selama satu detik. Sedangkan sisanya, dipakai untuk jarak pengereman, mengingat ketika rem ditekan, motor tidak langsung berhenti.

"Kalau kecepatan di atas 80 kpj, kita sarankan lebih dari dua detik, seperti tiga atau lebih," ucap Arief.

Memakai hitungan detik saat berkendara itu lebih pasti daripada diukur jarak amannya dengan satuan meter.

 Untuk tahu jarak motor dengan kendaraan di depan, ada caranya sendiri.

"Cari patokan yang tidak bergerak, tiang listrik misal. Ketika kendaraan di depan ada di tiang listrik itu, kita ngomong 'seribu satu' itu satu detik. Kalau setelah ngomong kita ada di tiang listrik tersebut, maka jarak kita adalah satu detik dengan kendaraan di depan," ucapnya.

Jarak tadi bisa dibilang masih terlalu dekat, jadi bisa diucapkan lagi, 'seribu satu, seribu dua', itu sudah dua detik. Jadi pengendara bisa tahu seberapa dekat jarak antara dirinya dengan kendaraan di depannya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved