Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Hanya Ada Paslon Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo Jateng, Ini Cara Memberikan Masukan dan Tanggapan

Ada 2 cara bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan untuk Etik-Sapto. Mereka bisa melalui online dan langsung ke KPU.

TribunSolo.com / Istimewa
Potrait Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo menjalani rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta, Sabtu (31/8/2024) kemarin 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat bisa memberikan masukan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo

Ini bisa dilakukan dengan 2 cara. 

Masyarakat bisa melalui online dan secara langsung ke KPU. 

Seperti diketahui, di Sukoharjo hanya ada satu pasangan calon yakni Etik-Sapto. 

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. Hal itu sesuai dengan surat resmi nomor: 547/PL.02.2-Pu/3311/2024.

Dengan demikian, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo selanjutnya adalah masyarakat diminta memberikan tanggapan dan masukan untuk bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan pihaknya telah mengumumkan melalui surat resmi nomor 547/PL.02.2-Pu/3311/2024.

"Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024," Kata Syakhbani, Senin (16/9/2024).

Syakhbani menjelaskan, ada dua cara menyampaikan masukan tanggapan yakni melalui online atau bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan," terangnya.

Baca juga: Soal Dualisme Kepengurusan di Tingkat Pusat, Kadin Solo Sebut Pelaku Usaha Harus Tahu Aturan Main

Lebih lanjut, Syakbani mengatakan masyarakat bisa memberikan tanggapan atau saran melalui laman yang sudah disiapkan, https://infopemilu.kpu.go.id 

"Memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Lalu, memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, dan mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat," paparnya. 

Setelah itu selesai, masyarakat diminta untuk mengunggah dokumen berupa KTP-elektronik,  dokumen bukti penunjang yang relevan. Tahapan terakhir, masyarakat menekan Submit.

Jika merasa kesulitan, KPU Kabupaten Sukoharjo juga mempermudah masyarakat dengan memberikan masukan dan tanggapan juga bisa dilakukan secara luring ke di KPU Kabupaten Sukoharjo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved