Berita Wonogiri

UMK Wonogiri Tahun 2025 Dibahas Pasca November, Akankah Lebih Tinggi dari Tahun ini?

Diketahui, UMK Wonogiri tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.047.500. Jumlah itu naik dibandingkan besaran UMK Wonogiri tahun 2023 yakni Rp 1.968.448.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : UMK untuk buruh di Jateng. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Wonogiri untuk tahun 2025 segera dibahas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri Wiyanto menyebut pembahasan UMK itu menunggu penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025

Wiyanto menjelaskan, besaran UMK mengikuti UMP. Selain itu, UMK tidak boleh rendah daripada UMP. Apabila UMK yang ditetapkan di bawah UMP, maka yang digunakan adalah UMP.

"UMK tidak bisa lebih kecil dari UMP. Jadi kita menunggu UMP dulu," katanya, Rabu (23/10/2024).

Adapun pengumuman UMP dilakukan pada bulan November. Setelah itu, baru besaran UMK di setiap kabupaten/kota dibahas.

Baca juga: Musim Hujan di Depan Mata, Bencana Tanah Longsor di Wonogiri Dikhawatirkan Meningkat

Diketahui, UMK Wonogiri tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.047.500. Jumlah itu naik dibandingkan besaran UMK Wonogiri tahun 2023 yakni Rp 1.968.448.

Adapun UMK Wonogiri 2025 diperkirakan naik dibandingkan tahun ini. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK di Wonogiri.

"Belum. Nanti kan ada hitung-hitungannya, rumusnya. Yang disepakati Dewan Pengupahan berapa nanti," ujarnya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat Disnakerin akan bertemu dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri untuk pembahasan awal terkait UMK.

"Kita mau ngobrol-ngobrol dulu lah terkait UMK. Dalam waktu dekat ini rencananya," pungkas dia.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved