Pilkada Karanganyar 2024
Diduga Rusak dan Ambil APK Buat Tutup Atap Rumah yang Bocor, Warga Karanganyar Terancam Bui 6 Bulan
Pria ini terancam pidana penjara paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Gegara mengambil APK, seorang Warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan hukum.
Dia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar.
Kini kasusnya berujung hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Warga berinisial S ini diduga melakukan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dari salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024.
Saat ini kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar, Selasa (29/10/2024).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi pada para pihak, serta pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024).
"Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, " kata Nuning, Selasa (29/10/2024).
Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024), pukul 23.52 WIB.
Salah satu warga yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya.
Baca juga: Sosok Panji, Warga Karanganyar yang Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah, Kaya Mendadak
Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak terjadi amuk massa.
"Dari laporan tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata dia.
Ia mengatakan, pada proses klarifikasi, terlapor mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut.
Ia mengatakan alasan S melakukan hal tersebut itu akan dibawa pulang untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor saat hujan tiba.
Berdasarkan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
"Dari hasil pembahasan disepakati kasus ini ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Ia menjelaskan, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.